Notification

×

Tag Terpopuler

Disebut Terima Rp 50 Juta dari Pengadaan Batik, Wilson Banyak Lupa dan Tidak Tahu

Tuesday, August 27, 2024 | Tuesday, August 27, 2024 WIB Last Updated 2024-08-27T07:13:17Z

Plt Kadis PMD Sumsel Wilson jadi saksi di sidang kasus pengadaan batik di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian batik untuk perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel tahun anggaran 2021, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/8/2024).


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 871 juta itu menjerat tiga terdakwa yakni, Agus Sumantri Ketua PPDI Sumsel, Joko Nuroini Sub Kontraktor dan Priyo Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PMD Sumsel. 


Seperti diketahui, bahwa pengadaan pakaian batik untuk perangkat desa pada Dinas PMD Sumsel dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.559.783.600. 


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menghadirkan enam orang saksi diantaranya Wilson selaku Kepala Dinas PMD Sumsel tahun 2020-2022 dan Letty Direktur CV Arlet. 


Kemudian saksi Uzirman selaku KPA, Febriani PPTK, Bakti Aditya dan Cindra Gunawan.


Dalam persidangan, saksi Wilson digali keterangannya terkait proses lelang pengadaan pakaian bahan batik untuk perangkat desa dan pertemuannya dengan Letty selaku Direktur CV Arlet yang melaksanakan pengadaan batik tersebut.


"Saksi Wilson selaku Plt Kadis PMD Sumsel pada saat itu, Letty sebelum lelang dilakukan pernah menghadap saudara terkait apa itu?," tanya penuntut umum.


"Dia pernah menghadap mengatakan bahwa ada proyek pengadaan batik, kemudian saya sarankan atau arahkan agar bertemu dengan KPA," kata Wilson.


Kemudian penuntut umum mempertegas kepada saksi Wilson apa jabatan Letty yang menghadapnya.


"Apakah saksi tahu apa jabatan Letty ini," tanya JPU lagi.


"Tidak tahu jabatannya karena baru sekali menghadap dan saya tolak," ujar Wilson.


"Tadi saudara bilang tidak tahu jabatannya Letty. Tetapi, dalam BAP saudara mengenal Direktur CV Arlet apakah itu orangnya sama?," tegas JPU.


"Saya lupa," jawab Wilson.


Kemudian saat ditanya penasehat hukum terdakwa terkait aliran dana sejumlah Rp 50 juta yang diterima, Wilson menjawab tidak pernah menerima.


"Saksi Wilson, dalam dakwaan sauadara menerima Rp50 juta apakah itu benar?," tanya tim penasehat hukum terdakwa.


"Tidak pernah," kata Wilson lagi.


Saat ditanya hakim terkait tupoksinya sebagai pengguna anggaran dalam pengadaan dan pertemuannya dengan Letty, lagi-lagi Wilson menjawab banyak lupa dan tidak tahu.


"Saksi tadi mengatakan menolak bertemu dengan Letty, tetapi mengapa sauadara arahkan agar bertemu dengan Uzirman selaku KPA bisa dijelaskan," tanya hakim.


"Saya lupa yang mulia," kata Wilson.


Mendengar jawaban saksi tersebut, hakim kemudian menegaskan kepada saksi Wilson agar jangan banyak lupa.


"Saudara jangan banyak lupa terus, karena sauadara sudah disumpah pernyataan dicernah dulu, jangan banyak lupa, tadi ditanya sana bisa jawab, ditanya sini lupa. Karena ini di BAP saudara mengatakan, bahwa saudara menerima Letty Direktur CV Arlet sudah dari jauh-jauh hari sebelum lelang pengadaan batik dilaksanakan. Coba pikir lagi lupa atau tidak tahu?," telisik hakim.


"Saya lupa," jawab Wilson singkat.


Hakim mengingatkan saksi Wilson lagi terkait kwitansi perjalanan dinas yang ditanda tanganinya.


"Sauadara bilang tidak ikut ke Pekalongan, tetapi ada dua lembar kwitansi perjalanan dinas ke Pekalongan yang saudara tanda tangani, bagaimana ingat-ingat lagi benar atau tidak," cecar hakim.


"Lupa, seingat saya itu honor kegiatan," kata saksi.


"Kalau lupa, tetapi kenapa ada kwitansi perjalanan dinas atas nama saudara?," cecar hakim lagi.


Lagi-lagi saksi Wilson menjawab lupa dan tidak tahu.


"Saudara dalam keterangan menjawab banyak lupa dan tidak tahu, nanti akan kami konfrontir dengan saksi-saksi yang terkait dalam perkara ini. Apakah saudara pernah menerima uang tunai Rp 50 juta diruang kerja sauadara?," tegas hakim.


Setelah mendengarkan keterangan saksi Wilson, hakim menskor sidang untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update