Notification

×

Tag Terpopuler

Berkas 4 Tersangka Mantan Petinggi PT SP2J Dinyatakan Lengkap, Polda Limpahkan ke Kejaksaan

Wednesday, August 07, 2024 | Wednesday, August 07, 2024 WIB Last Updated 2024-08-07T07:11:54Z

Polda Sumsel menyatakan berkas empat tersangka mantan petinggi PT SP2J lengkap 

PALEMBANG, SP - Berkas empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyambungan Pipa Jaringan Gas pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020 akan dilimpahkan Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel ke Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (7/8/2024).


Adapun empat tersangka yang merupakan mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) adalah, Ahmad Nopan mantan Direktur Utama, Anthony Rais mantan Direktur Operasional, Sumiro T Tjianto Direktur Keuangan, dan Rubinsi Direktur Umum.


Dalam proyek penyambungan Jargas itu, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.


Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, bersumber dari APBD Kota Palembang tahun 2019 dalam bentuk penyertaan modal sebesar Rp 21 miliar.


Panit III Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Iptu Ryan Tiantoro Putra mengatakan, pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Palembang segera dilakukan hari ini.


"Pengiriman berkas sudah ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21, berkas tahap II segera kami lakukan hari ini ke Kejaksaan. Semuanya dilimpahkan ke Kejaksaan, termasuk tersangka," ujar Ryan, saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (7/8/2024).


Adapun modus operandi yang dilakukan oleh empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut yakni, mark up dalam pengadaan material pipa dan pemotongan upah pekerjaan manual pipa dengan total Rp 1,8 miliar.


"Selain mark up pengadaan material, modusnya pemotongan upah pekerjaan manual pipa boring dan pekerjaan penyambungan pipa serta Fee pembelian pipa dan aksesoris Fitting dengan total Rp 1,8 miliar," jelasnya.


Polisi turut menyita 83 barang bukti yang disita ke Kejaksaan bersama tersangka diantaranya, sejumlah dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print Out rekening koran, fitting pipa yang digunakan untuk penyambungan jaringan instalasi pipa gas, serta uang tunai Rp 49,5 juta. 


"Penyelidikannya dimulai di tahun 2022, dari proses penyelidikan penyidik sudah melakukan pemeriksaan 27 orang saksi dari PT SP2J dan rekanan termasuk dari pemerintah Kota Palembang serta lima orang saksi ahli di bidang jaringan dan instalasi pipa jaringan gas alam dari Kementerian ESDM RI, ahli LKPP, ahli pidana korupsi, ahli hukum korporasi dan auditor keuangan negera," ujarnya.


Keempat tersangka tersebut, dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update