Notification

×

Tag Terpopuler

Bakar Rumah Warga di Lorong Roda, Zulkarnain Dituntut 10 Tahun Penjara

Tuesday, August 13, 2024 | Tuesday, August 13, 2024 WIB Last Updated 2024-08-13T08:48:05Z

Zulkarnain terdakwa pembakaran rumah di Lorong Roda menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terdakwa Zulkarnain pelaku pembakaran di Lorong Roda dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim yang diketuai Raden Zainal dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (13/8/2024).


Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Zulkarnain telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja menimbulkan kebakaran, yang menimbulkan bahaya umum bagi barang" melanggar Pasal 187 ke-1 KUHAPidana.


"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkarnain berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Adapun hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.


Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.


Dalam dakwaan, bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula dari terdakwa yang merasa saksit hati dan tersinggung ada warga lorong roda yang melaporkan kepada suami Dewi jika terdakwa dekat dengan Dewi dan warga sering membicarakan dan menuduh terdakwa membuat omongan terhadap terdakwa dan Dewi hingga kemudian timbul niat terdakwa membakar rumah Yusuf dengan cara terdakwa mempersiapkan diri dengan menggunakan pakaian dua lapis.


Yang di dalam menggunakan baju kaos warna kuning dan di luar menggunakan pakaian baju kaos warna hitam, kemudian terdakwa menggunakan celana pendek warna hijau/abu-abu dan dilapisi celana kain kotak-kotak motif sarung dan menggunakan topi hitam koboi, dengan tujuan setelah membakar rumah, terdakwa melepaskan pakaian dan menggunakan pakaian lapisan dalam agar tidak ketahuan orang dengan berganti topi pet. 


Bahwa kemudian terdakwa menyiapkan bahan bakar minyak berwarna hijau yang terdakwa masukkan ke dalam plastik terlebih dahulu, dan terdakwa membawa rokok yang sudah dihidupkan untuk di bakar setelah itu terdakwa berjalan kaki dari rumah menuju ke Lorong Roda sambil merokok.


Setelah sampai ke Lorong Roda terdakwa langsung ke rumah yang berada di belakang rumah Dewi, lalu terdakwa menaiki tangga rumah tersebut, dan menyiramkan bahan bakar minyak berwarna hijau itu ke rumah tersebut lalu melempar puntung rokok setelah api menyala terdakwa langsung pergi pulang ke rumah dengan berlari, dan di perjalanan membuka baju sehingga terdakwa hanya memakai celana, dan menanggalkan baju. 


Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban M. Yusuf mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 500.000.000, saksi korban Muhammad Dicky Zulkarnain mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.300.000.000.


Rumah lainnya termasuk rumah saksi korban H Dani terbakar pada bagian dinding Papan samping dimana rumah orang tua saksi korban tersebut berdekatan dengan rumah Yusuf, Dicky, Rasyid dan Cek Ijah juga rumahnya terbakar.


Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 187 Ke-1 KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update