Notification

×

Tag Terpopuler

Bacakan Pledoi, I Gede Pasek Suardika: "Prestasi Hendri Zainuddin Berujung Bui"

Tuesday, August 20, 2024 | Tuesday, August 20, 2024 WIB Last Updated 2024-08-20T16:36:39Z

I Gede Pasek Suardika tim penasehat hukum Hendri Zainuddin memberikan keterangan pers seusai membacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah serta pengadaan barang dan jasa tahun 2021, melalui tim penasehat hukumnya membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.


Pledoi tersebut, dibacakan secara bergantian dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, (20/8/2024).


Dalam poin pledoinya tim penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin menyinggung soal hasil audit Inspektorat Sumsel yang dinilai cacat prosedural, karena tidak pernah mencari dari hulu permasalahan yang dianggap menjadi temuan tersebut.


I Gede Pasek Suardika tim penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin mengatakan seusai sidang, bahwa dari hasil audit temuan pada KONI Sumsel oleh BPK terjadi kelebihan sebesar Rp 25 juta.


Kemudian kata Pasek, dari proses uang titipan kalau jika dikurangi dengan yang dianggap rugi itu, sudah senilai Rp442 juta, juga adanya kelebihan. 


"Sehingga kasus ini sudah tidak layak. Karena kenapa? unsur yang namanya kerugian negara itu kekurangan bayar, baik berupa uang, surat berharga dan sebagainya. Jadi kasus KONI ini bukan kekurangan bayar tetapi kelebihan bayar sehingga unsur kerugian negaranya tidak terpenuhi. Kami sangat yakin kalau ada keberanian dari majelis hakim, terdakwa Hendri Zainuddin ini bisa dibebaskan karena posisinya tidak ada niat jahat untuk melakukan sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan," ujar Pasek.


Dikatakannya, bahwa upaya oknum di Pemprov Sumsel lah yang menyulitkan KONI dalam pencarian anggaran.


"Justru adanya upaya oknum Pemprov Sumsel yang menyulitkan KONI dalam pencarian anggaran. Tetapi atlit-atlit Sumsel masih tetap bisa bertanding, itulah kelebihan yang dilakukan oleh Ketua Umum KONI Sumsel. Bukannya diapresiasi tetapi malah dimasukkan ke bui, makanya judul pledoi kami tadi "Prestasi Berujung Bui. Karena biasanya orang berprestasi dapat apresiasi tetapi ini malah sebaliknya yang berujung masuk bui," ujarnya.


Pasek menduga kasus KONI Sumsel ada kaitan erat dengan politisasi yang dimanfaatkan oleh kekuasaan lain untuk melenggangkan kekuasaan.


"Kami menduga ini adalah politis yang sudah kami uraikan dalam pledoi tadi, bahwa Hendri Zainuddin ini memegang dua jabatan Ketum KONI dan Presiden Sriwijaya FC yang bisa dimanfaatkan oleh kekuasaan lain untuk melanggengkan kekuasaannya. Sebagai politisi Hendri Zainuddin ini ada pihak yang ingin memastikan karirnya sebagai politisi. Artinya ini, ada cara untuk mematikan karir dia secara politis," tegas Pasek  


Seperti diketahui sebelumnya, Hendri Zainuddin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.


Akan tetapi, terkait kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar Hendri Zainuddin tidak dibebankan lagi mengembalikan uang pengganti karena sudah mengembalikan kerugian negara tersebut.


Dalam perkara ini sebelumnya, sudah menjerat Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update