Notification

×

Tag Terpopuler

Toko dan WC Liar di Pasar 16 Ilir Milik Hj Yeni Dibongkar Satpol PP Kota Palembang

Monday, July 01, 2024 | Monday, July 01, 2024 WIB Last Updated 2024-07-01T10:39:03Z

Toko dan WC luar di pasar 16 Ilir dibongkar oleh Satpol PP Kota Palembang 

PALEMBANG, SP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang membongkar gudang dan WC/ toilet ilegal di Lorong Ayam/ Lorong Babi Pasar 16 Ilir, Senin (1/7/2024).


Sekitar enam pintu toko dan tujuh bilik WC/ toilet umum liar yang dibongkar Satpol PP ini milik Hj Yeni, salah seorang pengusaha di Pasar 16 Ilir. 


Bangunan ilegal ini sengaja dibangun ini bahkan menutup akses jalan hingga menyisakan sedikit ruang untuk lalu-lalang.


Berdasarkan keterangan pedagang dan pengunjung pasar, sehari-hari toko tersebut disewakan dan toilet umum berbayar Rp.2000 per pengunjung/ pengguna. 


Kepala Satpol PP Kota Palembang Edwin Effendi mengatakan, penertiban dilakukan setelah pemberian surat peringatan baik dari camat, Satpol PP, DPRD Kota Palembang dan dari audiensi PJ Walikota Palembang dengan Hj Yeni yang pekan lalu.


"Bangunan ini sudah lama ada, ini sudah beberapa kali diberikan peringatan, akhirnya kita bongkar bangunan liar ini," katanya.


PJ Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta memberi waktu satu pekan agar Hj Yeni membongkar bangunan liar tanpa izin yang dibangun di lahan untuk jalan ini.


"Bangunan dan WC liar ini dibongkar karena tidak punya izin, kita sudah berikan surat peringatan (SP) ke 1, ke 2, hingga surat pemberitahuan pembongkaran," jelasnya.


Setelah diberi waktu satu minggu, tapi pihak Hj Yeni tak kunjung membongkar, sehingga Satpol PP Kota Palembang melakukan pembongkaran.


"Pembongkaran ini sebagai efek jera agar tidak ada lagi yang membangun di lahan yang mengganggu fasilitas umum," katanya.


PJ Walikota Palembang Ucok Abdulrauf mengatakan, bangunan yang dibangun Hj Yeni tersebut menyalahi aturan karena toilet harus di belakang tidak mungkin tampak muka, tidak memiliki izin serta berada di lokasi fasilitas umum, seperti jalan. 


"Pemilik awalnya meminta waktu tiga bulan, namun pemkot Palembang memberi waktu satu minggu untuk membereskan barang yang ada untuk kemudian dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut," jelas Ucok. (Ara)

×
Berita Terbaru Update