Notification

×

Tag Terpopuler

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Terpidana Romas Angkasawan DPO Asal Kejari Palembang

Saturday, July 20, 2024 | Saturday, July 20, 2024 WIB Last Updated 2024-07-20T06:32:22Z

Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan DPO asal Kejari Palembang 

PALEMBANG, SP - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang di pimpin Hafis Muhardi, berhasil menangkap DPO terpidana Romas Angkasawan terpidana dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik yang dijatuhi hukuman selama 5 bulan penjara. 


Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan Romas Angkasawan berhasil diamankan tim Tabur di Jalan Papera Kota Palembang. DPO tersebut, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan dijatuhi Pidana Penjara selama 5 bulan penjara. 


Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.513/K/Pid/2022 tanggal 24 Juni 2022 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor:520/L.6.10/Epp.3/09/2022 tanggal 07 September 2022.


"Terpidana Romas Angkasawan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 22 Februari 2023," ujar Vanny, Sabtu (20/7/2024). 


Vanny menjelaskan bahwa selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi terpidana Romas Angkasawan selalu berpindah-pindah tempat. 


"Tersangka AI kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel, dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update