Notification

×

Tag Terpopuler

Tiap Bulan Terima Honor, Inspektorat Banyuasin Justru Tidak Tahu Dimana Kantor KORPRI

Saturday, July 27, 2024 | Saturday, July 27, 2024 WIB Last Updated 2024-07-27T05:36:54Z

Sidang lanjutan perkara KORPRI Banyuasin di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana KORPRI Banyuasin tahun 2022-2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (26/7/2024).


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta sebagaima dakwaan penuntut umum menjerat dua terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin menghadirkan 10 saksi ASN satu diantaranya Zakirin selaku Inspektur pada Inspektorat yang juga sebagai Kabid Pengendalian KORPRI.


Dalam persidangan saksi fakta tersebut mengaku tidak pernah tahu kegiatan ataupun rapat-rapat pengurus bahkan kantor KORPRI Banyuasin.


"Saudara saksi fakta selaku Kepala Bidang Pengendalian KORPRI apakah pernah mengikuti kegiatan atau rapat-rapat pengurus dan apakah saksi tahu dimana sekretariat KORPRI?," tanya hakim ketua.


"Saya tidak tahu sekretariat KORPRI Banyuasin dimana, setahu kami adanya di Pemda yang mulia," jawab Zakirin.


"Oh begitu, baik apakah saksi tidak pernah mencari tahu dan hanya menerima honor sebagai pengurus KORPRI saja setiap bulannya," tanya hakim lagi 


"Betul yang mulia, saya tidak pernah mencari tahu, hanya menerima honor saja setiap bulan," ujar Zakirin.


Mendengar keterangan saksi yang selalu menjawab tidak tahu, membuat majelis hakim heran dengan pengurus KORPRI Banyuasin yang seolah-olah lepas tangan dalam perkara tersebut.


"Saudara juga tadi bilang tidak tahu dimana kantor KORPRI, kok jadi tidak jelas begini. Saudara saksi selaku Kabid Pengendalian dapat tidak, laporan terkait pengelolaan dana KORPRI?," tanya hakim lagi.


"Saya benar-benar tidak tahu yang mulia, karena saya tidak pernah menerima SK sebagai Kabid Pengendalian KORPRI, saya tahunya sebagai pengurus KORPRI pada saat dipanggil oleh Jaksa," kata saksi.


"Seharusnya ada strukturnya, garis komando organisasi harusnya ada. Pemda seharusnya mensosialisasikan kepada ASN dilingkup Banyuasin. Ini semua pengurus mengaku tidak tahu semua. Saudara sebagai Inspektur harus ditinjau lagi gaji ASN yang potong untuk KORPRI karena kurang manfaat," tegas hakim.


Seusai sidang Arief Budiman kuasa hukum terdakwa Bambang Gusriandi mengatakan, bahwa saksi Zakirin dihadirkan terkait kapasitasnya sebagai Kabid Pengendalian KORPRI Banyuasin.


"Karena dalam BAP saksi tersebut sebagai Kabid Pengendalian KORPRI Banyuasin. Tetapi saksi Zakirin dalam persidangan mengaku tidak tahu dengan tupoksinya, SK tidak tahu dan saksi tidak menjalankan sebagaimana tugasnya dalam SK tersebut. Tetapi saksi mengakui mendapatkan honor dari KORPRI sebesar Rp500 ribu perbulan," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update