Notification

×

Tag Terpopuler

Terungkap! Kabid SMA Dindik Sumsel Jadi Terdakwa Akibat Kesalahan Fatal Tim PHO Proyek USB

Saturday, July 27, 2024 | Saturday, July 27, 2024 WIB Last Updated 2024-07-27T11:11:43Z

Sidang pembuktian perkara kasus pembangunan USB SMA Negeri 2 OKU Selatan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca Kabupaten OKU Selatan dengan nilai kontrak Rp2.247.299.409 tahun anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp719.681.378,62 sebagaimana dakwaan penuntut umum menjerat tiga terdakwa yakni, Drs Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel selaku KPA, Indra ST penyedia jasa atau pelaksana kegiatan dan Adi Putra Konsultan Perencanaan merangkap Pelaksana Konsultan.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan menghadirkan tujuh saksi yakni, Agusrah selaku Pejabat Pengadaan Operator Tender, Regita Cahyani Honorer Dinas Pendidikan Sumsel.


Kemudian, M Riduan Ketua Tim PHO dan FHO Hasil Pekerjaan Pembangunan USB, Ujang Sangkut, Abu Kosim, Nasrul dan Firdaus dari Dinas Pendidikan Sumsel.


Dalam persidangan saksi M Riduan dicecar pertanyaan terkait proses CV Hasta Karya yang mendapatkan tender proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) yang dikerjakan oleh terdakwa Indra selaku pelaksana kegiatan.


"Saksi bagaimana prosesnya terdakwa Indra ini mendapatkan tender proyek yang kesannya seperti di Perioritaskan bahkan tidak ada pembanding. Apakah sebelumnya sudah ada dil-dilan atau apakah dia saja biar yang melaksanakan nya atau bagaimana?," tanya hakim anggota Masrianti dalam persidangan, Jumat (26/72024) malam.


"Yang bisa menjawab itu Pokja yang mulia, karena CV Hasta Karya sudah ranahnya tender. Kalau tupoksi saya hanya pengadaan langsung," jawab M Riduan.


Kemudian giliran saksi Firdaus selaku PPTK ditanya soal tugasnya yang tidak pernah turun ke lokasi proyek USB tersebut.


"Saudara Firdaus kan tadi bilang tidak pernah turun kelapangan. Jadi saudara tahu tidak progresnya sampai selesainya proyek jika tidak pernah turun," tanya hakim.


"Sampai dengan tahun 2022 akhir saya memang belum pernah datang kelokasi karena pekerjaan berakhir pada tanggal 23, pada tanggal 4 mereka sudah mengajukan PHO. Jadi saya pada tanggal 18 Oktober 2022 waktu saya sangat singkat sekali yang mulia dan pekerjaan sudah selesai," ujar Firdaus.


Mendengar keterangan tersebut, hakim lantas menegaskan kepada saksi terkait fisik bangunan terakhir kondisinya seperti apa.


"Jadi saudara benar-benar tidak turun, jadi saudara tidak tahu fisik terakhir daripada pembangunan itu. Terus pertanggung jawaban saudara sebagai PPTK bagaimana?," tegas hakim.


"Saya hanya mendapatkan laporan dari hasil tim PHO saja yang mulia," katanya.


Sementara itu saksi Regita Cahyani ditanya terkait dirinya membantu terdakwa Indra dalam penyelesaian administrasi CCO.


"Saudara saksi Regita, tadi sauadara bilang diperintahkan pimpinan yakni PPTK dan PPK untuk membuatkan CCO, tolong penuntut umum Bacakan BAP saksi nomor 27," ujar hakim anggota Wahyu.


"Izin yang mulia membacakan, bahwa saya tahu adanya terkait CCO yang dilakukan saudara Indra selaku penyedia jasa kegiatan pembangunan USB tahun anggaran 2022 dikarenakan ada surat permohonan CCO dari CV Hasta Karya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel," ujar penuntut umum saat membacakan BPA saksi.


"Bagaimana Regita dengan BAP saudara apakah benar," tanya hakim.


"Tidak ingat yang mulia, saya hanya diminta pimpinan untuk membantu melengkapi administrasi saja," katanya.


Mendengar jawaban tersebut lantas hakim mempertanyakan kepada saksi Regita Cahyani tentang sertifikasi pengadaan barang dan jasa.


"Apakah saudara memiliki sertifikasi ahli pengadaan barang dan jasa ada tidak, karena saudara dalam BAP tahu semua terutama terkait proses pencairan," cecar hakim lagi.


"Tidak ada yang mulia," jawab Regita.


Sementara itu tim PHO dan PPTK juga mengakui tidak punya sertifikasi ahli pengadaan barang dan jasa.


"Saudara saksi bertiga apakah mempunyai sertifikat ahli pengadaan barang dan jasa?," tanya hakim.


"Tidak punya dan tidak pernah mengikuti pelatihan," jawab saksi.


"Pada saat saudara memeriksa PHO hanya kontrak dan gambar saja yang saudara bawa ya. Pada saat PHO, ada tidak saudara bertiga bawa CCO (addendum)," cecar hakim.


"Tidak ada yang mulia, hanya terdakwa Indra yang membawa CCO," jawab saksi.


"Nah disaat sauadara memeriksa PHO ternyata ada temuan-temuan kenapa saudara buat berita acara sudah lengkap," tegas hakim.


Mendapat pertanyaan hakim tersebut, saksi tim PHO tidak bisa menjelaskan secara jelas dan para saksi terlihat gugup dalam persidangan.


Kemudian hakim ketua Pitriadi mencecar saksi terkait CCO yang belum ditanda tangani yang justru dijadikan dasar pencairan.


"Saudara saksi terkait CCO yang belum ditanda tangani kenapa dijadikan dasar," cecar hakim ketua.


"Kami hanya mendapatkan laporan dari PPTK bahwa itu semua sudah clear yang mulia," jawab saksi.


Sementara itu seusai sidang Hapis Muslim didampingi Arief Budiman tim kuasa hukum Joko Edi Purwanto mengatakan, bahwa akibat dari kesalahan fatal tim PHO yang menyebabkan kliennya menjadi terdakwa.


"Dari hasil pemeriksaan saksi tadi ada beberapa fakta yang terungkap yang pertama, bahwa pelaksanaan tender LPSE itu berdasarkan keterangan saksi Agusrah menggunakan akun terdakwa Joko Edi Purwanto. Padahal saat itu klien kami masih menjabat sebagai Kabid PKLK, namun akun itu bukan diperuntukkan di bidang SMA. Karena, Kabid SMA masih dijabat oleh Masherdarta. Dan yang kedua dari PHO yang dilaksanakan sangat jelas terungkap fakta bahwa terjadi kesalahan fatal dalam pelaksanaannya karena berdasarkan CCO yang diajukan dilapangan tidak ada tanda tangan," ujar Hapis.


Dikatakannya, justru tim PHO melaporkan hasil pekerjaan konsultan melaksanakan pekerjaan dengan baik dan sesuai dengan pelaksanaan.


"Artinya kesalahan fatal dari tim PHO yakni, M Riduan, Firdaus, Ujang Sangkut dan Abu Kosim inilah yang dibebankan kepada Joko Edi Purwanto sehingga beliau menjadi terdakwa," tegas Hapis.


Sementara itu Arief Budiman juga menegaskan, bahwa akibat dari kesalahan fatal dari tim PHO yang mengakibatkan kilennya menjadi terdakwa.


"Dari fakta persidangan, artinya semua kesalahan fatal panitia inilah yang mengakibatkan klien kita menjadi terdakwa. FHO melakukan kesalahan, pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen sudah baik, nyatanya temuan audit itu ditemukan tidak baik sehingga inilah yang menimbulkan kerugian negara akibat dari pekerjaan yang dilakukan oleh tim PHO dan PPTK yang akibatnya berimbas ke klien kita. Dampak mereka yang membuat ini pekerjaan sudah 100 persen dan baik maka termin terakhir pembayaran dikurangi 5 persen untuk FHO itu dibayarkan. Meskipun memang dasar perintah pembayaran itu dari KPA klien kita," jelas Arief.


Selain itu Arief mengatakan, dari fakta persidangan terungkap ada pihak-pihak lain yang menerima uang dari terdakwa Indra selaku penyedia jasa.


"Akan tetapi, dalam fakta persidangan ini terungkap ada pihak-pihak lain yang menerima uang dari terdakwa Indra bahkan nilainya lebih besar dari yang dituduhkan kepada klien kita. Ada yang nilainya sebesar Rp57 juta kepada saksi Firdaus PPTK kedua untuk pengaman Aparat Penegak Hukum, ada yang Rp17 juta untuk Nasrul PPTK pertama dan ada Rp500 ribu untuk M Riduan ketua tim PHO serta Rp300 ribu untuk Ujang Sangkut dan Abu Kosim," bener Arief.


Arief berharap pihak-pihak yang terdalam fakta persidangan menerima uang dalam perkara tersebut, harus juga dijadikan tersangka.


"Kita berharap terhadap mereka-mereka harus dijadikan tersangka karena menerima lebih besar dari pada yang dituduhkan kepada klien kita. Dan itupun penuntut umum sudah tahu, karena mereka membuka lebih awal dalam persidangan," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update