Notification

×

Tag Terpopuler

Terungkap Disidang, Terdakwa Oknum Anggota Polisi Akui Pernah Dipenjara

Wednesday, July 24, 2024 | Wednesday, July 24, 2024 WIB Last Updated 2024-07-24T05:46:38Z

Terdakwa kasus penipuan Agus Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan penipuan yang menjerat terdakwa oknum anggota Polisi Agus Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Zulhkifli SH MH, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Iwan Setiawan yang merupakan sekuriti perumahan dikediaman terdakwa Agus Kurniawan.


Dalam keterangannya, saksi Iwan mengakui bahwa terdakwa merupakan pemilik rumah yang suratnya telah di jaminkan di Bank BTN dan juga sebagai jaminan peminjaman uang terdakwa kepada korban Jhonson Lumban Tobing. 


"Dia dari tahun 2017 Pak, tetapi saya tidak tau suratnya di agunkan atau tidak, kalau rumahnya sendiri nilainya mungkin sekitar Rp800 juta," kata saksi Iwan.


Sementara itu terdakwa sendiri, mengakui soal perjanjian pinjaman uang kepada korban Jhonson Lumban Tobing, hanya saja dia berdalih bahwa dirinya dibujuk oleh orang lain yakni saksi Jensen (almarhum - red) dan T (DPO).


Terdakwa juga menyebut sertifikat yang dia jaminkan kepada korban didapatnya dari T.


"Tapi apakah korban tahu bahwa surat itu bukan yang asli," tanya hakim anggota Efiyanto.


"Tidak tahu Yang Mulia," jawab terdakwa.


"Saudara tahu suratnya tidak asli, tapi kenapa saudara nekat menjaminkan kepada korban," cecar hakim lagi.


"Saya dibujuk yang mulia," ucap terdakwa.


Mendengar keterangan terdakwa tersebut, JPU Fauzan langsung mengingatkan terdakwa untuk tidak membuat narasi melebar kemana-mana. 


"Saya tanya lagi, siapa yang meminjam uang, terdakwa atau bukan?," ucap JPU Fauzan.


Terdakwa beralasan bahwa yang bertandatangan di surat perjanjian memang dirinya, namun dirinya tetap ngaku dibujuk. 


Terdakwa Agus juga mengakui bahwa dirinya pernah dihukum penjara atas kasus kredit mobil. 


"Saudara masih aktif sebagai anggota Polisi," tanya hakim lagi.


"Masih yang mulia," ungkap terdakwa, Selasa (23/7/2024) dipersidangan. 


Diberitakan sebelumnya pada pemeriksaan saksi korban, Jhonson Lumban Tobing, korban mengungkapkan bahwa awalnya ia bertemu dengan terdakwa dan saksi Jensen Siregar (telah meninggal dunia) pada 27 Agustus 2019 di sebuah restoran pempek di Simpang Patal, Palembang. 


Terdakwa mengutarakan niatnya membutuhkan dana sebesar Rp300 juta untuk bisnis pengeboran minyak. 


"Dia menjanjikan akan mengembalikan dalam tiga bulan sebesar Rp390 juta, saya tanya jaminannya apa, dia mengatakan menjaminkan sertifikat rumahnya," ungkap Jhonson.


Sertifikat dimaksud yakni sebuah SHM rumah atas nama terdakwa yang ada Lorong Tribrata Sukabangun II Palembang. "Saya bilang ok, tapi harus ke notaris," ucapnya.


Mereka kemudian melakukan perjanjian di notaris dengan dua akta yakni akta perjanjian dan akta pengikatan jual beli. Nahasnya, saat di cek pada Juli 2020 di BPN Palembang guna mengecek SHM No 13540/Tahun 2014 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang Surat Ukur Nomor: 322/Sukajaya/2014 ternyata BPN Kota Palembang menginformasikan bahwa Asli Sertipikat SHM tersebut telah diagunkan ke Bank BTN Kota Palembang pada Tahun 2014. Sedangkan SHM No. 13540/Tahun 2014 Kelurahan Sukajaya yang dikuasai oleh Saksi (korban) JHONSON LUMBAN TOBING adalah bukanlah yang asli melainkan telah diduplikasi (palsu).


Dalam dakwaan bahwa SHM No. 13540/Tahun 2014 Kelurahan Sukajaya yang dikuasai oleh Saksi korban tersebut telah diduplikasi dan didapati Terdakwa dari P (DPO) dan T (DPO) pada Agustus 2019. 


"Saya bahkan tidak tahu kalau dia anggota polisi aktif, saat menawarkan kepada saya dia mengakunya karyawan swasta. Bahkan saat membuat perjanjian KTP yang ditunjukkannya itu KTP karyawan swasta, terungkap juga surat nikahnya juga karyawan swasta," tandas korban Jhonson.


Dia baru tahu terdakwa polisi aktif saat melakukan penelusuran lebih lanjut. "Sampai saat ini uang saya tidak dikembalikan," cetusnya.


Atas keterangan Jhonson, terdakwa yang dimintai tanggapan oleh hakim menyatakan ada sedikit kurang tepat tapi sebagian besar seperti itu. 


Dalam penelusuran di SIPP PN Palembang terungkap terdakwa Agus Kurniawan dalam putusan tertanggal Kamis 28 Januari 2021 dihukum 1 Tahun 6 Bulan penjara atas kasus fidusia. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update