Notification

×

Tag Terpopuler

Terungkap! Dana KORPRI Dipinjam Untuk Biaya Survei Elektabilitas Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin

Friday, July 05, 2024 | Friday, July 05, 2024 WIB Last Updated 2024-07-05T02:21:17Z

Sidang pembuktian perkara kasus dana KORPRI Banyuasin di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana KORPRI Banyuasin tahun 2022-2023 digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta sebagaima dakwaan penuntut umum menjerat dua terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin menghadirkan 13 saksi ASN dari sejumlah OPD Pemkab Banyuasin yang masing-masing merupakan bendahara pengeluaran.


Dalam persidangan terdakwa Bambang Gusriandi selaku sekretaris KORPRI mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp120 juta dipinjam oleh Kepala Dinas Kominfo Banyuasin Salni Fajar untuk membiayai survei elektabilitas Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.


"Izin yang mulia saya ingin menanggapi keterangan saksi, bahwa sebenarnya dana KORPRI Rp120 juta dipinjam oleh Kepala Dinas Kominfo Salni Fajar untuk membiayai survey indeks kepuasan masyarakat atau elektabilitas Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten dan putra Askolani untuk pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPRD Provinsi pada Pileg 2024. Jadi saudara saksi jangan pura-pura tidak tahu," ungkap Bambang Gusriandi saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan saksi, Kamis (4/7/2024).


Hal itu diungkapkan oleh terdakwa Bambang Gusriandi saat menanggapi keterangan saksi Geandeva selaku Bendahara Kominfo Kabupaten Banyuasin yang telah mengembalikan pinjaman dana tersebut sesuai dengan kwitansi atas nama Salni Fajar.


Hapis Muslim tim kuasa hukum Bambang Gusriandi mengatakan, bahwa kliennya mengungkapkan hal itu karena membantah keterangan saksi Geandeva yang mengatakan tidak tahu peruntukan dana 120 juta yang dikembalikannya kepada terdakwa Mirdayani.


"Padahal menurut klien kami Bambang Gusriandi bahwa saksi Geandeva itu selaku bendahara Kominfo mengetahui dana itu peruntukannya untuk apa dan dipinjam untuk apa oleh Kadis Kominfo pada saat itu. Bahwa dana pinjaman itu digunakan untuk survei elektabilitas Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin sekaligus untuk pemenangan putra Bupati dalam pencalonan legislatif. Makanya terjadi pengembalian uang sebesar Rp120 juta dalam perkara ini," jelasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update