Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan Tahap II tersangka kasus korupsi jaringan internet desa Dinas PMD Muba |
PALEMBANG, SP - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap tersangka Muhammad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN) ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin, Rabu (10/7/2024).
Diketahui Muhammad Arif ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba tahun anggaran 2019-2023.
Dalam perkara tersebut juga ditetapkan dua tersangka lainnya yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin dan Riduan selaku Kasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Dinas PMD Musi Banyuasin.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, setelah dilaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, selanjutnya tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024bdi Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
"Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa modus operandinya yaitu adanya markup harga langganan internet desa dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000. Dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak 3 orang tersangka dengan inisial MA, R dan HF," ujar Vanny.
Vanny menjelaskan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Adapun Pasal yang disangkakan yaitu : Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)