Notification

×

Tag Terpopuler

Tahan Tersangka Baru, Pidsus Kejari Palembang Punya "Media Sendiri Buat Update Penyidikan"

Saturday, July 20, 2024 | Saturday, July 20, 2024 WIB Last Updated 2024-07-20T01:58:46Z

Pidsus Kejari Palembang melakukan penahanan terhadap tersangka baru kasus pengembangan perkara PTSL tahun 2019

PALEMBANG, SP - Setelah Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan merilis penangkapan DPO tersangka Asna Ifah pemberi suap dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui program PTSL tahun 2019.


Ternyata, diam-diam tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru atas nama Kartila selaku turut serta pemberi suap dalam perkara tersebut melalui media pilihan Kejari Palembang sendiri.


Hal tersebut diketahui berdasarkan dari data yang berhasil dihimpun bahwa media pilihan Pidsus Kejari Palembang yang merilis, menerangkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan yang telah ditandatangani Kepala Kejari Palembang nomor: TAP-7/L.6.10/Fd.2/2024 tertanggal 19 Juli 2024.


Akan tetapi setelah berita tersebut sudah diketahui publik, Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar ketika dikonfirmasi belum merespon pertanyaan Sumsel Pers, Jumat (19/7/2024) malam.


Untuk diketahui, dari kutipan media pilihan Pidsus Kejari Palembang itu menerangkan, Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar mengatakan, bahwa sebelumnya tersangka Kartila merupakan pemilik tanah seluas lebih kurang 200 hektar di wilayah Keramasan Kertapati Palembang.


"Modus yang bersangkutan bersama dengan satu tersangka lainnya berinisial IA melakukan suap atau gratifikasi terhadap terpidana Joke dan Ahmad Zairil telah terlebih dahulu diproses hukum," jelas Ario seperti dikutip dalam berita tersebut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update