Notification

×

Tag Terpopuler

Soal Dana Hibah KONI Sumsel, Keterangan Herman Deru Banyak Lupa dan Tidak Tahu

Monday, July 22, 2024 | Monday, July 22, 2024 WIB Last Updated 2024-07-22T11:05:06Z

Herman Deru menjadi saksi secara virtual disidang kasus dana hibah KONI Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan Gubernur Sumsel H Herman Deru mengaku banyak lupa dan tidak tahu saat menjadi saksi untuk terdakwa Hendri Zainuddin dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel serta pengadaan barang dan jasa tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (22/7/2024).


Hal tersebut disampaikan Herman Deru kepada tim penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin, tim Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim dalam persidangan.


Herman Deru hadir dalam persidangan melalui zoom atau virtual berdasarkan surat permohonan dari kuasa hukum mantan Gubernur Sumsel tersebut.


Sebelum sidang dimulai majelis hakim mengingatkan saksi Herman Deru agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan konsekuensi hukum apabila memberikan keterangan palsu.


Akan tetapi saat sidang telah dimulai Herman Deru mengaku banyak lupa dan tidak tahu saat ditanya penasehat hukum Hendri Zainuddin terkait proses pencarian dana hibah KONI sebesar Rp37 miliar.


"Saudara saksi di bulan November saksi mengeluarkan Surat Keputusan tentang penerima hibah tahun 2021 sebesar Rp37 miliar apakah itu benar?," tanya I Gede Pasek Suardika kuasa hukum Hendri Zainuddin.


"Saya lupa itu, tetapi KONI memang diberikan hibah," jawab Herman Deru.


Terkait adanya anggaran tambahan sebesar Rp 25 miliar yang harusnya dicairkan sebelum pelaksanaan PON, Herman Deru menjawab tidak ingat.


"Saksi, anggaran itu kenapa dicairkan setelah pelaksanaan PON dibulan Oktober berdasarkan surat keputusan Gubernur 12 November 2021 yang saudara tanda tangani?," tanya Gede Pasek lagi.


"Kalau soal itu saya tidak ingat, saya tidak bisa menjelaskan karena tidak tahu Pak Penasehat Hukum. Tetap, penerima hibah itu bertanggung jawab mutlak, terkait besaran dana hibah itu saya tidak hafal," ujar Deru.


Kemudian saat ditanya majelis Herman Deru kembali menjawab banyak lupa dan tidak tahu.


"Saudara saksi apakah sehat, moga-moga tidak lupa lagi ya. PON itu apakah perioritas," tanya hakim.


"PON itu agenda rutin nasional ada di setiap daerah. Karena ini event tahunan jadi perioritas yang mulia," kata Deru.


"Kalau Gubernur punya perioritas seharusnya kasih solusi dong terkait PON ini," ujar hakim.


"Saya lupa yang mulia," jawab Deru lagi.


"Tetapi tahu kan dana hibah Rp37 miliar baru dicairkan setelah pelaksanaan PON?," cecar hakim.


Lagi-lagi Herman Deru mengaku lupa menjawab pertanyaan hakim.


"Saya lupa secara spesifiknya yang mulia," jawab Deru lagi.


Setelah mendengarkan keterangan Herman Deru, kemudian majelis hakim menunda sidang pada, Selasa (30/7/2024) mendatang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update