Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Kasus Penipuan, Kuasa Hukum Korban Minta Terdakwa Dipecat dari Anggota Polisi

Wednesday, July 10, 2024 | Wednesday, July 10, 2024 WIB Last Updated 2024-07-10T15:04:21Z

Jhonson Lumban Tobing korban penipuan oknum Polisi didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan seusai sidang di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang kasus dugaan Penipuan yang menyebabkan Korban mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta oleh terdakwa Agus Kurniawan oknum anggota Polisi digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (10/7/2024).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Zulhkifli, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Fauzan menghadirkan saksi korban Jhonson Lumban Tobing.


Dalam keterangannya, saksi korban Jhonson Lumban Tobing menjelaskan bahwa kejadian pada sekitar 27 Agustus 2019 terdakwa mendatanginya dengan mengatakan butuh uang sebesar Rp 300 juta untuk membuka usaha. 


“Nanti setelah tiga bulan, akan dikembalikan terdakwa sebesar Rp 390 juta. Lalu mendengarkan hal tersebut saya bilang tidak bisa klau mau pinjam uang harus ada jaminan, kemudian akhirnya terdakwa memberikan jaminan berupa sertifikat rumahnya di Suka Bangun 2," ujar saksi saat dipersidangan. 


Masih kata saksi korban, kemudian dibuat akta perjanjian dan akta pengikatan jual beli tanggal 27 Agustus 2019. Lalu korban Jhonson Lumban menyerahkan uang Rp 300 juta serta kwitansi dibulatkan sebesar Rp 390 juta.


Lanjut saksi korban setelah tiga bulan kemudian, Jhonson Lumban menagih janji untuk mengembalikan uang Rp 390 juta, namun belum ditepati terdakwa dengan berbagai alasan.


"Sekitar bulan Juli 2020, saya mengecek sertifikat yang dikuasainya berupa SHM No 13540 tahun 2014 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame di BPN Palembang, ternyata telah diagunkan sertifikat aslinya ke BTN Palembang tahun 2014. Dan sertifikat dijaminkan terdakwa korban sertifikat duplikasi,” katanya.


Seusai sidang kuasa hukum korban Erwin Simanjuntak menegaskan bahwa, terdakwa Agus Kurniawan di tahun 2020 pernah dihukum perkara fidusia dengan leasing, di Pengadilan Negeri Palembang dan telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.


"Harapan kami, kepada bapak Kapolda Sumsel tolong untuk terdakwa ini, supaya ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-udangan yang berlaku agar dipecat dari anggota kepolisian. Karena, jangan sampai ada korban-korban lainnya atas ulah oknum ini. Polisi yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan melakukan penipuan,”tegasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update