Notification

×

Tag Terpopuler

Selain Richard Cahyadi, Dua Tersangka Korupsi Jaringan Internet Desa Juga Diperiksa

Monday, July 29, 2024 | Monday, July 29, 2024 WIB Last Updated 2024-07-29T09:24:04Z

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Selain Richard Cahyadi penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel juga memeriksa lima orang lainnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas PMD Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang merugikan negara sebesar Rp27 miliar, Senin (29/7/2024).


Richard Cahyadi diperiksa sebagai saksi, bersama dengan dua tersangka Riduan dan tersangka Muhammad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN) serta tiga saksi lainnya.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, hari ini tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi sebanyak enam orang dalam perkara tersebut.


"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka R dan tersangka MA dan RC selaku Plt Kadis PMD Muba. Kemudian MZ ASN Dinas PMD Muba, AI pegawai honorer Dinas PMD Muba dan AS selaku pihak swasta," ujar Vanny, Senin (29/7/2024).


Vanny menjelaskan, untuk tersangka Riduan diperiksa dari pukul 13.00 WIB. Sedangkan untuk tersangka MA, saksi RC, MZ, AI dan AS diperiksa dari pukul 11. 00 WIB.


"Keenam saksi tersebut, hadir memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangannya terkait dengan perkara dimaksud," jelasnya.


Dari informasi yang diperoleh, bahwa Richard Cahyadi dikonfrontir oleh penyidik dengan tersangka Riduan terkait tumpukan uang di depannya yang viral di Media Sosial. 


Diberikan sebelumnya, saat keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel, Richard Cahyadi membenarkan dirinya dipanggil lagi oleh penyidik terkait perkara tersebut.


"Ya, sudah empat kali diperiksa, hari ini diperiksa lagi terkait penumpukan uang didepan saya yang viral di medsos," ujar Richard, Senin (29/7/2024).


Richard mengatakan foto yang viral tersebut, terkait penjualan rumah tersangka atas nama Riduan. 


"Ya itu foto terkait penjualan rumah Riduan, saya ini kan atasannya saat itu Riduan minta saya saksikan pembayaran penjualan rumahnya," kata Richard 


Terkait rekaman suara dirinya, Richard mengatakan bahwa itu di edit. "Rekaman suara diedit oleh orang," singkatnya.


Richard mengakui sudah ke empat kalinya dirinya diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sumsel.


"Pertama diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhamad Arif, kedua untuk tersangka Herbal Fajar dan ketiga jadi saksi tersangka Riduan," pungkasnya.


Seperti diketahui selain Riduan, dalam perkara tersebut ada dua tersangka lainnya yang sudah ditetapkan yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin. Kemudian, Muhammad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (Ariel)

×
Berita Terbaru Update