Notification

×

Tag Terpopuler

Salah Paham Status Fasum RTH, Dinas Perkimtan Banyuasin Mediasi Antar Developer yang Melakukan Penutupan Jalan Hingga Masalah Banjir Perumahan

Tuesday, July 23, 2024 | Tuesday, July 23, 2024 WIB Last Updated 2024-07-23T03:27:46Z


BANYUASIN, SP - Kasus penutupan jalan penghubung antar perumahan terjadi lagi. Kali ini, di Desa Sungai Pinang Rambutan Kabupaten Banyuasin. 


Dari informasi yang diterima, penutupan diduga dilakukan oleh oknum suruhan dari Developer disana sekitar 11 Juni 2024 yang lalu. 

Dari pantauan di lokasi didapati warga perumahan tidak lagi dapat menggunakan akses jalan karena terhalang oleh tembok permanen. 


Ironinya pasca penutupan, di perumahan sebelahnya yang dikenal sebagai perumahan anggrek indah, pada musim hujan sudah mulai terjadi banjir. 


Menurut warga setempat karena tidak lancarnya aliran air kotor menuju rawa disana. 

"Setiap hujan tiba hari-hari ini perumahan kami sudah mulai kebanjiran", ujar warga.


Diketahui warga setempat, ternyata permasalahan penutupan jalan penghubung dan banjir tersebut akibat dari para developer antar dua perumahan yang berbeda itu sedang terjadi selisih paham dan silang pendapat.


Akhirnya Dinas Perkimtan Banyuasin mengundang semuanya untuk Rapat dan duduk bersama, atas permintaan Law Office RA & Partners pengacara Developer PT MRB dan forum musyawarah warga anggrek indah, guna mencarikan solusi terbaik atas permasalahan yang tengah dihadapi. 

Dihari, Senin 22 Juli 2024 rapat dilaksanakan hingga selesai di pukul 11.45 WIB dengan beberapa catatan penting yang salah satunya Dinas Perkimtan akan kembali mengundang para developer untuk kembali bermusyawarah terkait kasus yang terjadi.


Informasi pihak-pihak yang diundang rapat diantarannya Kadis Penanaman Modal dan PTSP, Kadis PU dan Penataan Ruang, Kadis Lingkungan Hidup, Kepala Satpol PP, Camat Rambutan, Kades Sungai Pinang, Ibu Cory Febriani selaku direktur developer PT. MRB Perumahan Popaye 8, dan Ibu Prof Sunda Ariana owner developer PT. GAS Perumahan Anggrek Indah. 

Ricky MZ SH CPL selaku pengacara PT MRB ketika dikonfirmasi, menyayangkan ketidakhadiran Prof Sunda Ariana dalam rapat terbuka yang difasilitasi Dinas Perkimtan Banyuasin tersebut. 


"Padahal jika beliau datang, kemungkinan semua menjadi fair dan terang. Harusnya dalam rapat permasalahan ini bisa langsung diputus oleh beliau, soalnya utusan beliau ini tidak bisa memberi putusan yang kongkrit terkait beberapa hal penting yang disampaikan oleh Dinas Perkimtan," ujar Ricky, Selasa (23/7/2024). 


Dikatakannya, apa yang disampaikan Dinas Perkimtan dalam rapat tadi, mereka telah turun dan mengambil dokumentasi lapangan, hingga diperoleh hasil dan kenyataan bahwa telah terdapat penutupan akses jalan penghubung antar perumahan Popaye 8 dan anggrek indah.


"Yang itu sebenarnya Fasum RTH (fasilitas umum ruang terbuka hijau) yang oleh developer PT. GAS belum diserahkannya kepada Pemerintah Banyuasin. Semua peserta rapat tadi mendengar paparan seperti itu," ujarnya.


“Kenyataan-kenyataan itulah kami rasa penting sekali untuk diketahui langsung oleh Prof Sunda. Makanya kalau diundang rapat penting, usahakanlah datang, jangan malah suruh orang lain," ungkapnya.


Oleh sebab itulah, pihaknya berharap Dinas Perkimtan mengundang kembali Prof Sunda itu, agar persoalan yang menyangkut kepentingan warga ini dapat segera terselesaikan secara baik dan bijak.


"Kasihan warga perumahan yang jadi korbannya, dan apa yang kami tangkap tadi pun sebagaimana permintaan warga anggrek indah sangatlah sederhana, dan begitupun permintaan daripada pengembang PT MRB," tutupnya. (Ril)

×
Berita Terbaru Update