Notification

×

Tag Terpopuler

Rugikan Negara Rp555 Miliar, Kejati Periksa 6 Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan

Wednesday, July 24, 2024 | Wednesday, July 24, 2024 WIB Last Updated 2024-07-24T04:52:43Z

Penyidik Kejati Sumsel periksa 6 tersangka kasus pertambangan batubara 

PALEMBANG, SP - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap 6 tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan lingkungan hidup tahun 2010 hingga tahun 2024.


Adapun ke enam tersangka yang baru dilakukan tindakan penahanan pada, Senin (22/7/2024) kemarin adalah ES Komisaris Utama PT Andalas Batubara Sejahtera, G selaku Direktur/ Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera dan B selaku Direktur/Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.


Kemudian M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 - 2015, SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 dan LO selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.


Dalam Penyidikan perkara tersebut, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 555.000.000.000.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, setelah dilakukan penahanan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka dalam perkara tersebut.


"Update perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 6 tersangka dengan inisial ES, G, B, M, SA, LD. Pemeriksaan dari jam 11 sampai selesai pada, Selasa (23/7/2024) kemarin," ujar Vanny, Rabu (24/7/2024).


Vanny menjelaskan 6 tersangka tersebut dicecar oleh penyidik sebanyak kurang lebih 30 pertanyaan.


Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar Primair :  Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor - 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasai 64 Ayat (1) KUHPidana.


Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasai 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update