Notification

×

Tag Terpopuler

Ricard Cahyadi Kembali Diperiksa Penyidik Terkait Kasus Korupsi Jaringan Internet Desa

Thursday, July 04, 2024 | Thursday, July 04, 2024 WIB Last Updated 2024-07-04T10:35:34Z

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Musi Banyuasin Richard Cahyadi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Komunikasi dan Informasi Desa tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp27 miliar.


Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tiga tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.


Kemudian, Muhammad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN) selaku penyedia layang internet pada 200 Desa se Kabupaten Muba dan Riduan selaku Kasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Dinas PMD Muba.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, pemanggilan Richard Cahyadi sebagai saksi dalam perkara tersebut berdasarkan Surat Panggilan Saksi bernomor : SPS-844/L.6.5/Fd.1/06/2024 yang ditanda tangani oleh Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi.


"Hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap satu orang saksi atas nama RC selaku Plt Kepala Dinas PMD Muba. Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dan diajukan sebanyak kurang lebih 12 pertanyaan," ujar Vanny, Selasa (4/7/2024).


Vanny menjelaskan, bahwa RC sudah diperiksa lebih dari satu kali oleh penyidik dalam perkara dimaksud. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update