Notification

×

Tag Terpopuler

Rabu, Pejabat dan Mantan Pejabat Pemkot Palembang Dipanggil Kejari Palembang, Pengurus PMI Kota Palembang Priode 2019-2024

Monday, July 08, 2024 | Monday, July 08, 2024 WIB Last Updated 2024-07-08T10:33:32Z

Gedung Kejaksaan Negeri Palembang (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP - Mantan pejabat dan Pejabat dilingkungan Pemkot Palembang yang masuk dalam pengurus PMI Kota Palembang, yakni, Ketua PMI Kota Palembang, FA priode 2019-2024 bersama 5 pengurus lainnya, yakni, Hj. Mi, selaku Wakil Ketua PMI priode 2019-2024, SA selaku Kabid Organisasi PMI periode 2019-2024, AZ selaku Kabid PMR dan Relawan PMI periode  2019-2024, Hj. La selaku Kabid Kesehatan dan Donor Darah PMI Kota Palembang periode 2019-2024. 


Kemudian Hj. Ha selaku Sekretaris PMI Kota Palembang, periode 2019-2024. Rabu, (10/7/2024), pukul 09.00 wib, dipanggil Kejaksaan Negeri Palembang dalam rangka diminta keterangannya terkait Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah dan Biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang priode 2020-2023. 


Hal ini berdasarkan Surat Panggilan Nomor:B-2876/I.6.10//Fd.1/07/2024 surat yang ditujukan ke Ketua PMI Kota Palembang ini ditandatangani Johnny W. Pardede, SH., MH selaku Kepala Kejari Palembang tertanggal 5 Juli 2024.


Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Johnny William Pardede melalui Kasi Pidana Khusus Ario Apriyanto Gopar, ketika dikonfirmasi membenarkan perihal surat pemanggilan terhadap Ketua dan sejumlah pengurus PMI Kota Palembang.


“Benar adanya surat pemanggilan tersebut, akan tetapi dalam hal ini masih bersifat awal penyelidikan. Untuk peristiwa hukum nya belum bisa kami sebutkan, karena bisa saja tindak Perdata, Administrasi, atau tindak Pidana sesuai dalam pengertian KUHP belum bisa menentukan tindak pidana jika masih dalam penyelidikan," jelas Ario saat dihubungi Sumsel Pers, Senin (8/4/2024). (*)

×
Berita Terbaru Update