Notification

×

Tag Terpopuler

Proyek Irigasi Rp117 Miliar di Pagaralam Ternyata Fiktif, Teguh Rugi Duit Miliaran

Tuesday, July 09, 2024 | Tuesday, July 09, 2024 WIB Last Updated 2024-07-09T14:48:59Z

Teguh korban kasus proyek fiktif menjadi saksi di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan penipuan Proyek fiktif pekerjaan Irigasi di Pagaralam dengan nilai sebesar Rp 117 miliar jilid III yang menjerat terdakwa Agung Satria digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (9/7/2024).


Sebelumnya dalam perkara tersebut menjerat empat terdakwa yakni, Melky, Has Karel, Besrinawadi dan Darlisawati yang masing-masing sudah divonis bersalah beberapa waktu lalu.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Zulhkifli, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Rini Purnamawati menghadirkan tiga saksi, Akbar, Zaitun dan Teguh selaku korban penipuan proyek fiktif.


Dalam keterangannya, saksi Teguh mengatakan awalnya dia dijanjikan oleh Wiliyanto oknum Jaksa di wilayah hukum Kejati Jambi akan mendapatkan proyek pekerjaan irigasi di Pagaralam, dengan cara Penunjukan Langsung (PL) karena proyek tersebut sudah 3 kali gagal lelang.


"Awal mulanya saya dijanjikan proyek tersebut oleh Wiliyanto pejabat Kejaksaan di Jambi tetapi ada syaratnya yaitu, tanda keseriusan harus setor sejumlah Rp. 200.000.000, untuk membuka portal dan untuk undangan peserta sebesar 1 persen dari nilai kontrak proyek dan sampai dengan dinyatakan pemenang lelang, prosesnya di Jakarta, dikerjakan secara bersama-sama oleh kedua tim yakni tim Panitia dari Kementerian PUPR," ungkap Teguh di persidangan.


Mendengar keterangan saksi Teguh, lantas majelis hakim bertanya kenapa percaya yang akhirnya mengalami kerugian miliaran rupiah.


"Kenapa saudara saksi percaya sampai mengeluarkan uang sebanyak itu miliaran lagi," tanya hakim.


"Saya percaya proyek itu akan di dapatkan karena sudah ada jaminan dari Willyanto yang merupakan pejabat di Kejaksaan Jambi. Bahkan Wiliyanto mengatakan proyek irigasi itu dari KSP Kepresidenan dan saya disuruh Wiliyanto bertemu dengan orang bernama Herman di Palembang yang katanya keponakan Mendagri Pak Tito Karnavian," kata Teguh.


Teguh juga mengungkapkan, dia merasa aneh proyek dari Kementerian PUPR untuk kegiatan di Pagaralam, justru pengumuman pemenang lelang muncul di LPSE Muara Enim pada tanggal 13 Agustus 2021.


"Setelah kami telusuri bahwa proyek itu ternyata fiktif dan merasa ditipu akhirnya saya melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel. Saya mengalami kerugian Rp 3 miliar lebih dan korban Mubarok alias Aak mengalami kerugian Rp 1 miliar lebih," ujar Teguh.


Kemudian saat ditanya Tito Dalkuci kuasa hukum terdakwa Agung Satria, saksi Teguh mengatakan jika terdakwa tidak pernah menawarkan proyek atau meminta uang. Namun, Wilyanto yang meyakinkannya agar mentransfer uang sebesar Rp 1,5 miliar ke terdakwa Agung Satria.


"Sewaktu tahu proyek jaringan irigasi dibatalkan, terdakwa Agung sempat ditahan Entiti, kemudian terdakwa Agung mengembalikan uang Rp 300 juta," jelas Teguh.


Ajan tetapi saat dipertegas oleh majelis hakim apakah Wiliyanto menerima uang dari kerugian akibat proyek fiktif tersebut, saksi Teguh mengatakan tidak tahu.


"Saksi, apakah Wiliyanto ini menerima uang dari saudara," tanya hakim.


"Saya tidak tahu, dari kerugian saya apakah ada uang yang mengalir ke Wilyanto atau tidak. Tetapi Wiliyanto tetap menyakinkan saya dengan mengatakan tenang saja akan mengganti uang saya," jawab Teguh.


Kemudian saat ditanya hakim terkait kapasitas terdakwa Agung Satria dalam perkara ini, Teguh juga mengaku tidak tahu.


"Saudara saksi tadi kan sudah menjelaskan panjang lebar, nah dalam perkara ini apa kapasitas terdakwa sehingga turut serta disidangkan," tanya hakim lagi.


"Saya tidak tahu yang mulia apa kapasitas terdakwa ini," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update