Notification

×

Tag Terpopuler

PN Palembang Bantah Pasang Stiker Hak Milik di Jalan Jenderal Sudirman, Titis: Klien Kami Resah!

Thursday, July 25, 2024 | Thursday, July 25, 2024 WIB Last Updated 2024-07-26T18:52:26Z

Titis Rachmawati kuasa hukum pemilik beberapa tanah dan bangunan di Jalan Jenderal Sudirman Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Pemasangan ratusan stiker hak milik ahli waris yang bertuliskan "Tanah ini Milik R. Helmi Fansyuri bin R. Hamzah Fansyuri bin R. Achmad Nadjamoedin bin R. Mahdjoeb alias R. Nangling"  di Jalan Jenderal Sudirman dan di Jalan Veteran, menimbulkan keresahan dari pemilik bangunan.


Hal itu dikatakan Titis Rachmawati kuasa hukum selaku pemilik tanah dan bangunan yang dipasang stiker tersebut.


Titis menegaskan dengan dipasangnya stiker di dinding bangunan milik kliennya, seolah-olah mereka pemilik tanah dan bangunan.


"Stiker pengumuman yang ditempel tersebut, membuat klien kita resah dan tidak nyaman. Pengumuman tersebut seolah-olah bangunan ini milik mereka, sementara kita tidak ada hubungan hukum dengan mereka," jelas Titis, Kamis (25/7/2024).


Titis menjelaskan, dasar pihaknya melepaskan stiker yang ditempel karena kliennya pemilik bangunan, pemilik tanah yang ada rumah makan Sederhana ini karena ada sertifikatnya.


"Ini sangat menyalahi aturan, karena menurut kami memasang stiker tanpa izin dan tanpa adanya suatu pemberitahuan atau perintah dari pihak-pihak yang berwenang itu jelas melanggar hukum. Terkait upaya yang kami lakukan saat ini, karena mereka memasang stiker. Ya kami lepaskan, kalau mereka sudah terlalu jauh, kami akan melakukan upaya hukum lagi," tegas Titis.


Terkait adanya pihak dari BPN dan Pengadilan Negeri Palembang yang ada dilokasi pemasangan stiker, Titis mengaku akan meminta klarifikasi terkait hal tersebut.


"Kami akan berusaha klarifikasi ke PN Palembang. Tetapi kami rasa Pengadilan tidak mungkin melakukan atau menyuruh melakukan menempel stiker-stiker itu. Karena Pengadilan sangat paham tentang aturan hukum jadi tidak mungkin Pengadilan memerintahkan untuk memasang tanpa pihak-pihak yang diberi tahu. Karena ini belum ada eksekusi," ujarnya.


Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus membantah

Humas Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus saat memberikan klarifikasi kepada awak media (Foto : Ariel/SP)


Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus membantah melakukan pemasangan stiker hak milik ahli waris di 100 ruko tersebut. 


Untuk diketahui Pengadilan Negeri Palembang hanya melakukan konstatering atau pengukuran dan pencocokan lahan yang sudah Kasasi sejak tahun 1950.


Humas Pengadilan Negeri Palembang R Zainal mengatakan, pada saat mendatangi lokasi pihaknya hanya melakukan konstatering atau pengukuran lahan.


"Mengenai pemasangan stiker itu di luar ketentuan kami. Informasi dari pelaksana di lapangan tidak ada Pengadilan menyuruh melakukan pemasangan stiker, itu tidak ada. Murni hanya pencocokan saja," tegas Zainal kepada awak media di PN Palembang, Kamis (25/7/2024).


Zainal menjelaskan, pemasangan stiker yang menyebut bahwa ruko-ruko tersebut berada di atas lahan milik ahli waris dilakukan oleh pihak ahli waris sendiri bersama tim kuasa hukumnya.


"Ahli waris yang menempel, dari kami tidak ada yang menyuruh melakukan pemasangan stiker. Kami hanya melakukan konstatering saja," katanya.


Zainal menerangkan konstatering yang dilakukan pada Rabu (24/7/2024) kemarin, yakni dengan cara mengukur ulang dan memastikan bentuk objek lahan yang berperkara.


"Pelaksanaan konstatering sesuai amar putusan bahwa akan mengangkat sita dan diperlukan konstatering terlebih dulu pencocokan ulang masih sama atau tidak. Makanya kemarin tim Pengadilan bersama BPN dikawal aparat turun untuk mengukur kembali," jelasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update