Notification

×

Tag Terpopuler

Perkara Pengembangan Korupsi Pajak Dilimpahkan, Novriansyah Regan Jadi Terdakwa Lagi

Monday, July 01, 2024 | Monday, July 01, 2024 WIB Last Updated 2024-07-01T15:54:39Z

Gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Berkas perkara dan surat dakwaan tiga tersangka pengembangan dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019 sampai dengan 2021 telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.


Ketiga tersangka itu yakni, Heri Yansyah selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, Fajar Febriansyah Direktur PT Inti Dwitama dan Novriansyah Regan Direktur PT Lematang Enim Energi.


Dalam perkara tersebut, sebelumnya sudah menjerat tiga terdakwa yaitu, Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizki Faris Harjito yang merupakan oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang yang saat ini pembuktian perkaranya masih berproses dipersidangan.


Humas Pengadilan Negeri Palembang Harun Yulianto ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dan sudah ditetapkan jadwal sidang atas nama tiga tersangka tersebut.


"PN Tipikor Palembang sudah menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum atas nama tiga tersangka dimaksud yaitu, pada, Rabu tanggal (3/7/2024) mendatang, jelas Harun saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).


Untuk diketahui Novriansyah Regan sebelumnya terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Pembangunan Muara Enim (PD SPME) kepada PT Satu Cita Mulia dan sudah divonis bersalah beberapa waktu lalu.


Kemudian Novriansyah Regan juga terjerat dalam perkara tindak pidana pajak yang saat ini kasusnya masih berproses di Pengadilan Negeri Palembang.


Dalam kasus pengembangan perkara korupsi pajak Novriansyah Regan harus kembali berurusan dengan hukum yang perkaranya akan segera Disidang dengan dua tersangka tersebut diatas.


Seperti diketahui ketiga tersangka dalam pengembangan perkara tersebut, disangkakan memberi sesuatu kepada Pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur Yaitu  Rangga Fredy Ginanja, Natalia Purnama Wulandari dan Rizki Faris Harjito dengan maksud supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update