Notification

×

Tag Terpopuler

Oknum Kades Karang Anyar di Muratara Diduga Legalkan Hukum Main Hakim Sendiri

Wednesday, July 03, 2024 | Wednesday, July 03, 2024 WIB Last Updated 2024-07-03T04:16:38Z

Warga jadi korban perundungan oleh oknum Kades di Muratara (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Diduga melegalkan hukum main hakim sendiri dengan melakukan perundungan terhadap korban yang merupakan warganya, oknum Kepala Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara dilaporkan ke Polisi.


Hal itu berdasarkan laporan Polisi yang dibuat oleh korban LBP dengan nomor : STTL/B-71/VI/2024/POLDA SS/POLRES MURATARA dengan terlapor MTN selaku Kepala Desa Karang Anyar.


Kuasa hukum korban M Ikhwan Muslim SH. M.Kn dari kantor hukum Tulus Putra Law Firm mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat meminta keadilan kepada Kapolda Sumsel untuk segera memproses dan menangkap oknum Kepala Desa Karang Anyar tersebut sebagaimana laporan yang sudah dibuat oleh kliennya.


Ikhwan menjelaskan, bahwa kliennya pada tanggal 21 Juni 2024 yang lalu, dituduh mencuri buah kelapa sawit oleh seorang warga yang bernama Z, kemudian melaporkan tuduhan pencurian tersebut kepada Kepala Desa Karang Anyar MTN.


"Bahwa tanpa adanya bukti, oknum Kades tersebut memerintahkan perangkat desa untuk menangkap klien kami di kediamannya dengan cara mendobrak pintu rumah serta membawa klien kami secara paksa untuk di hadapkan kepada Kades. Bahwa setelah dihadapkan, Kades meminta uang ganti rugi senilai Rp.2.500.000 kepada klien kami,  jika klien kami tidak mampu maka klien kami harus di arak keliling kampung dengan di kalungkan beberapa buah sawit di dadanya dengan alasan menjalankan peraturan hukuman adat," jelas Ihkwan, Rabu (3/7/2024).


Dikatakannya, akibat dari perundungan, pengerusakan, dan penangkapan yang dilakukan perangkat desa atas dasar perintah Kades Karang Anyar tersebut kliennya mengalami luka-luka fisik dan mental nya terganggu akibat dari tuduhan pencurian yang tidak pernah dilakukan oleh kliennya dan dengan tanpa adanya bukti bahwa kliennya melakukan pencurian.


"Dengan sikap menghakimi sendiri yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut, kami menduga seolah-olah Kades itu melegalkan hukum main hakim sendiri dan tidak percaya kepada Institusi Polri. Serta mengajarkan kepada masyarakat dan warga untuk melakukan tindakan main hakim sendiri, sehingga di kemudian hari dapat dimungkinkan warga untuk melakukan perbuatan main hakim sendiri. Yang mana tugas dan fungsi dari Kades hanya sebatas administrative, apabila ada dugaan tidak pidana awal maka Kades hanya dapat membatu untuk mengamankan serta menyerahkan yang terduga melakukan Tindak Pidana kepada pihak berwajib," tegas Ikhwan.


Dijelaskannya, KUHAP menempatkan seorang manusia dalam posisi kedudukan yang harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai luhur kemanusian (his entity and dignity as a human being). 


"Sekalipun penegakan hukum itu memang mutlak menjadi suatu keharusan yang tidak bisa ditawar, tetapi hak-hak asasi seorang tersangka atau terdakwa tidak boleh diabaikan atau dilanggar, serta jaminan penghormatan perlindungan serta pengakuan hak warga Negara merupakan hak konstitusi meliputi hak persamaan kedudukan dihadapan hukum yang adil, serta hak atas perlakuan yang sama dihadapan  hukum," jelasnya.


Ikhwan mengatakan berdasarkan hal-hal yang telah uraikannya diatas, dirinya selaku kuasa hukum korban memohon dan meminta kepada Kapolda Sumsel agar dapat memberikan atensi demi keadilan kepada kliennya untuk memproses dan menangkap oknum Kepala Desa Karang Anyar beserta perangkat desa yang terlibat dalam peristiwa perundungan tersebut, demi tercapainya penanganan perkara secara objektif, profesional dan proporsional sehingga terwujudnya penegakkan hukum yang seadil-adilnya.


Selain itu, Ikhwan juga menyesalkan tidak adanya pengawasan serta pembiaran oleh Bupati, Dinas PMD serta Camat setempat atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Kades yang membuat peraturan desa tanpa dasar hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan.


"Video perundungan itu kan sudah viral di media sosial, korban diarak keliling desa dengan dikalungkan beberapa bua sawit serta dipertontonkan dihadapan khalayak ramai, jadi dimana tindakan Bupati, Dinas PMD dan Camat setempat yang melihat peristiwa tersebut," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update