Notification

×

Tag Terpopuler

Lima Camat di Muba Diperiksa Penyidik Terkait Kasus Korupsi Jaringan Internet Desa

Monday, July 01, 2024 | Monday, July 01, 2024 WIB Last Updated 2024-07-01T11:53:55Z

Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas SH MH (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Komunikasi dan Informasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp27 miliar.


Kali ini, giliran lima Camat di Musi Banyuasin dan dua orang dari pihak PT Info Media Solusi Net (ISN) Cabang Sekayu dipanggil penyidik guna diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.


Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tiga tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.


Kemudian, Muhammad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN) selaku penyedia layang internet pada 200 Desa se Kabupaten Muba dan Riduan selaku Kasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Dinas PMD Muba.


Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara tiga tersangka dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait penyidikan perkara dimaksud.


"Penyidik pada hari ini melakukan pemanggilan terhadap 7 orang saksi diantaranya, YF Camat Tungkal Jaya, AH Camat Plakat Tinggi, AT Camat Bayung Lencir, MI Camat Sungai Keruh dan EA Camat Sungai Lilin. Kemudian dua orang saksi MID Karyawan PT ISN serta MRA Kepala Cabang PT ISN Sekayu," ujarnya, Senin (1/7/2024).


Abu Nawas menjelaskan para saksi tersebut, hadir memenuhi panggilan penyidik dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dan diajukan kurang lebih sebanyak 30 pertanyaan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update