Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Hasil Usaha Kebun Sawit, Asmadi Eks Kades Bukit Batu Divonis 7 Tahun Penjara

Wednesday, July 31, 2024 | Wednesday, July 31, 2024 WIB Last Updated 2024-07-31T08:33:46Z

Terdakwa Asmadi mantan Kades Bukit Batu menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terbukti bermasalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Kas Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, atas usaha kebun Kelapa Sawit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,6 miliar. Terdakwa Asmadi mantan Kades Bukit Batu periode 2015 - 2021, dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun penjara.


Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat Sianipar SH MH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (31/7/2024).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan  bahwa terdakwa Asmadi Bin Trilogi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Asmadi Bin Trilogi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama dalam masa tahanan sementara dan pidana denda sebesar  Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Membebankan Terdakwa Asmadi Bin Trilogi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,6 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. 


Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan tulang punggung keluarga.


Setelah mendengarkan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI maupun tim penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.


Dari dakwaan bahwa, terdakwa Asmadi bin Trilogi selaku Kades Bukit Batu 2015 - 2021, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI. Bersama Prihanto Sekdes Desa Bukit Batu 2007 - 2021 (dituntut terpisah) dan saksi Budianto Kaur Keuangan Desa Bukit Batu 2015 - 2021 (dituntut terpisah). Sejak bulan September 2015 - 2021 di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, diduga melakukan tindak pidana korupsi. 


Bahwa tahun 2005, PT Selatan Agro Makmur Lestari atau PT SAML membuka lahan kebun sawit seluas 42.000 hektar di 18 desa, di Kecamatan Air Sugihan, dimana Desa Bukit Batu masuk di dalamnya, sebagaimana SK Bupati OKI tanggal 31 Desember 2005. 


Bupati OKI mengeluarkan SK tanggal 29 April 2009 terkait calon petani dan lokasi kebun sawit, kemitraan dengan Koperasi Sejahtera Bersama dengan Pat SMAL. Sesuai SK, terdapat lahan plasma sawit dari tanah kas desa Bukit Batu seluas 174 hektar terdiri atas 87 bidang tanah. 


Saksi Prehanto kerap menerima uang dari saksi Sugiarto sebagai bendahara Koperasi Bersama 2015 - 2017. Dan uangnya diserahkan ke terdakwa Asmadi. Saksi Prehanto juga memberikan uang kepada orang - orang yang tercantum di daftar amprah dari penjualan buah kelapa sawit dari tanah kas Desa Bukit Batu. Tapi orang - orang ini tidak berhak menerima atas dasar hukum. 


Mereka yakni, saksi Iwan Ludiwanto, saksi Budianto, saksi Eko Isrianto, saksi Basiman, dan saksi Kasnasor, yang tidak pernah dibuat peraturan desanya dan tidak pernah dibuat laporan pertanggung jawaban sesuai undang - undang. 


Saksi Sugiarto Bendahara Koperasi Sejahtera Bersama 2015 - 2017, telah menyerahkan uang buah sawit atas tanah kas Desa Bukit Batu kepada terdakwa dan saksi Prehanto senilai Rp 1 miliar 935 juta lebih. 


Lalu saksi Ngabidin bendahara Koperasi Sejahtera Bersama tahun 2018 - 2021 telah menyerahkan uang buah sawit dari tanah kas desa, kepada terdakwa Asmadi dan saksi Budianto senilai Rp 7 miliar 677 juta lebih. Uang tersebut dipakai untuk kepentigan pribadi terdakwa. Bukan dimasukan untuk hasil PAD hingga tanpa laporan pertanggung jawaban, sejak tahun 2015 - 2021. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update