Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Dana Intensif Imam Masjid, Terdakwa Latu Unra Akui Buat Biaya Anak Sekolah

Monday, July 08, 2024 | Monday, July 08, 2024 WIB Last Updated 2024-07-08T08:16:50Z

Terdakwa Latu Unra menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana insentif untuk Imam Masjid pada Program Kesejahteraan Rakyat tahun anggaran 2021-2022 di Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (8/7/2024).


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 201.617.000 itu, menjerat terdakwa Latu Unra selaku Kasi Kesos Kecamatan Lempuing Jaya.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristianto Sahat H Sianipar SH MH, mengakui telah melakukan penyelewengan dana Imam Masjid untuk keperluan pribadi dan biaya anak sekolah.


Hal itu dikatakan Latu Unra saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.


"Terdakwa Latu Unra apakah benar saudara telah menggunakan penyaluran dana untuk Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI tahun 2021 sampai dengan 2022," tanya penuntut umum.


"Benar, dana Imam Masjid itu saya gunakan untuk kepentingan pribadi, keperluan keluarga dan biaya anak sekolah," ujar terdakwa Latu Unra dipersidangan.


Mendengar jawaban terdakwa tersebut, kemudian penuntut umum kembali bertanya apakah terdakwa Latu Unra sudah meminta maaf kepada para Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya.


"Apakah saudara sudah meminta maaf kepada para Imam Masjid?," tanya penuntut umum lagi.


"Saya sudah meminta maaf," kata terdakwa.


Dalam dakwaan perkara tersebut, ada 94 nama Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya yang seharusnya menerima insentif dari Pemkab OKI.


Insentif tahun 2021 sebesar Rp 100 ribu per bulan untuk Imam Masjid di Desa dan Rp 150 per bulan untuk Imam Masjid di Kecamatan. Sedangkan pada tahun 2022, insentif itu naik menjadi Rp 150 ribu untuk Imam di Desa dan Rp 200 ribu untuk Imam Masjid di Kecamatan.


Bantuan insentif itu disalurkan oleh Bidang Kesejahteraan Setda OKI melalui rekening BRI masing-masing Imam Masjid. 


Data para Imam Masjid diterima dari laporan pihak Kecamatan. Ternyata begitu menerima buku rekening serta pin ATM para Imam Masjid, terdakwa Latu Unra tidak menyalurkan dana yang sudah disalurkan tersebut.


Bahkan terdakwa tidak menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada para Imam Masjid selama 2 tahun, malah terdakwa menarik sendiri insentif dari 73 rekening Imam Masjid dengan total keseluruhan dana yang dia ambil untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar Rp 201 juta. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update