Notification

×

Tag Terpopuler

Komisi I DPRD Palembang Minta ASN Pemkot Palembang Netral Menjelang Pilwako

Wednesday, July 31, 2024 | Wednesday, July 31, 2024 WIB Last Updated 2024-07-31T05:57:26Z

Komisi I DPRD Palembang 

PALEMBANG, SP - Komisi I DPRD Kota Palembang meminta semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Palembang agar bersikap netral menjelang maupun saat perhelatan pemilihan Wako-wawako mendatang. 


Hal ini terkait adanya laporan dari tim advokasi YPM ke Komisi I DPRD Palembang sehingga dilakukanlah rapat tertutup bersama camat se-Kota Palembang beserta Polisi PP diruang rapat Komisi I DPRD Palembang, Selasa, (30/7/2024).


Menurut H. Chairuddin PM, Netralitas ASN itu sudah diatur didalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam Pasal 2 huruf F disebutkan bahwa ASN dalam penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada Asas Netralitas yaitu setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Selain itu, diatur juga dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Jiwa Korps dan Kode. Etik Pegawai Negeri Sipil, yang diatur secara tekhnis melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tanggal 27 Desember 2017.


"Hari ini, kami menjalankan tupoksi pengawasan menyikapi laporan dari tim Advokasi YPM dalam rangka mendalami laporan itu, sekaligus mengingatkan ASN agar tidak terlibat politik praktis", tegas, H. Chairudin PM, ditemui usai rapat bersama camat dan Pol PP Kota Palembang.


Dilanjutkannya, pihaknya juga meminta camat dan Pol PP agar menertibkan semau banner yang bentuknya mengkampanyekan dirinya karena belum masuk tahapan kampanye pasangan calon pilwako Palembang.


"Kita minta tertibkan semua spanduk reklame atau apapun namanya yang bentuknya politis termasuk banner mantan Pj wako Palembang tanpa terkecuali, begitupun beberapa gambar yang ada pada ambulance yang ada di kantor camat", ujarnya.(*)

×
Berita Terbaru Update