Zuliardi dan istrinya menjalani sidang pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Perbuatan terdakwa Zuliardi sudah sangat keterlaluan. Pasalnya, dia tega melibatkan istrinya sendiri Miranti guna mengambil paket narkoba yang ia beli dari pengedar berinisial F.
Akibat ulahnya sendiri, istrinya Miranti terpaksa harus menjadi terdakwa dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (31/7/2024).
Jaksa Penuntut Umum Hery SH dalam dakwaannya, menguraikan bahwa aparat Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah terdakwa di Jalan Tegal Binangun Talang Petai Rt. 37 Rw. 06 Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Kota Palembang sering dijadikan tempat peredaran Narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi rumah terdakwa dan langsung masuk kedalam rumah dan langsung mengamankan keduanya sedang berada didalam rumah serta dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sebuah kotak Rokok Rokok Sampoerna Mild warna putih yang berisikan 1 bungkus Narkotika golongan I jenis Sabu, 1 buah plastic bening, 1 buah plastic bening berisikan 1 butir pil extasi logo penguin warna coklat, 1 bungkus plastic bening yang berisikan 1 butir pil extasi logo Kepala Singa warna kuning ditemukan dilantai dalam kamar belakang.
Para terdakwa mendapatkan paket narkoba tersebut dengan membeli 1 bungkus Narkotika golongan I jenis Sabu seharga Rp800 ribu, butir pil extasi logo penguin warna coklat, dan 1 butir pil extasi logo Kepala Singa warna kuning seharga Rp. 500 ribu dari F (belum tertangkap) di daerah 5 Ulu Palembang.
Terdakwa Miranti berhasil membeli narkoba tersebut kemudian menyerahkan kepada suaminya untuk dijual kembali.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU Hery SH.
Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari kepolisian dan keterangan terdakwa.
"Mereka bukan Target Operasi yang mulia, tapi kita dapat informasi rumah mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ucap saksi Suliadi dari kepolisian seraya menambahkan dari hasil pemeriksaan, keduanya membeli narkotika tersebut untuk dijual kembali.
Kedua terdakwa sendiri dihadapan Majelis Hakim dipimpin Zulkifli SH MH mengakui perbuatannya, hanya saja terdakwa Zuliardi membantah membeli narkoba untuk dijual kembali.
"Cuma untuk makai yang mulia, biar tenang bekerja mengecat motor," kilah Zuliardi yang juga membenarkan menyuruh istrinya mengambil paket narkoba dari F (DPO).
Sedangkan Miranti sendiri membantah membeli paket narkoba dari F dan hanya mengambil saja paket tersebut dari F.
"Saya disuruh suami yang mulia, saya juga tahu dia makai selama ini," ucap Miranti.
Pengakuan Miranti itupun dibenarkan oleh Zuliardi.
"Benar Yang Mulia saya yang beli dari F, istri saya cuma mengambilkan saja," ujarnya. (Ariel)