Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Periksa Istri Riduan Tersangka Korupsi Jaringan Internet Desa Terkait TPPU

Wednesday, July 24, 2024 | Wednesday, July 24, 2024 WIB Last Updated 2024-07-24T14:11:16Z

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba tahun anggaran 2019-2023, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Pasalnya, dalam pengembangan penyidikan perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar tersebut, penyidik telah mengumpulkan alat bukti, bahwa tersangka Riduan mempunyai satu unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada tahun 2023 dikawasan Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa penyidik dalam pengembangan perkara melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang merupakan istri dari tersangka Riduan terkait TPPU.


"Penyidik melakukan Pengembangan Perkara Internet Desa terkait TPPU yaitu, dengan melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 1 orang dengan inisial SAM (istri dari tersangka R) selaku ASN Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten MUBA," ujar Vanny, Rabu (24/7/2024).


Vanny menjelaskan saksi tersebut hadir untuk dilakukan pemeriksaan dari jam 9.00 WIB sampai dengan selesai. Dan diajukan oleh penyidik sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan.


Seperti diketahui selain Riduan, dalam perkara tersebut ada dua tersangka lainnya yang sudah ditetapkan yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin. Kemudian, Muhammad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN).


Dari hasil penyidikan, tersangka Riduan selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah menerima aliran dana dugaan korupsi sebesar Rp 7 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update