Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari PALI Limpahkan Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi Pemberian Dana KUR Bank BRI

Saturday, July 27, 2024 | Saturday, July 27, 2024 WIB Last Updated 2024-07-27T05:40:21Z

Kejari PALI melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus pemberian KUR ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Kejaksaan Negeri Panukal Abab Lematang Ilir melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI tahun 2020 ke Pengadilan Tipikor Palembang.


Kedua tersangka itu yakni, Ahmad Usman selaku Kepala Unit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih dan Panji Satriaji selaku Mantri pada Bank Plat Merah tersebut.


Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo didampingi Kasi Intelijen Rido Dharma Hermando ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara atas nama dua terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.


Imam mengatakan selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu penetapan dan jadwal sidang untuk membacakan surat dakwaan.


"Berkas perkara dan surat dakwaan sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang baik secara E-Berpadu maupun fisik berkas perkara. Selanjutnya, kami tinggal menunggu jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut," ujar Imam, Sabtu (27/7/2024).


Seperti diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli sekitar Rp.1.800.000.000.


Bahwa tersangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 


Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update