Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari OKU Tahan Dua Tersangka Mantan Bendahara dan Kepala BPBD

Thursday, July 04, 2024 | Thursday, July 04, 2024 WIB Last Updated 2024-07-04T14:32:12Z

Kejari OKU Tahan dua tersangka dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa pada BPBD OKU

PALEMBANG, SP - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu melakukan tindakan penahanan terhadap dua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Belanja Barang dan Jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU tahun 2022.


Kedua tersangka itu yakni, AK selaku Kepala BPBD Kabupaten OKU periode Tahun 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU dan J yang merupakan Bendahara pada BPDB tersebut.


Kasi Intelijen Kejari OKU Hendri Dunan mengatakan, berawal pihaknya telah melakukan pendalaman informasi terkait dengan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada BPBD Kabupaten OKU pada tahun 2022.


"Setelah dilakukan rangkaian proses hukum, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu melakukan realese terhadap perkembangan penanganan perkara dimaksud berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU : PRINT - 01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor : PRINT-01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024," jelasnya melalui press release, Kamis (4/7/2024).


Dijelaskannya, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan pada Kejari OKU dan setelah dilakukan ekspose perkara pada kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tim penyidik telah menemukan 2 Alat Bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP untuk menentukan Pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara dimaksud.


"Dan pada hari ini 2 orang saksi dalam perkara dimaksud statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penggunaan Anggaran Belanja Barang Dan Jasa Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 490/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 serta Nomor : PRINT – 491/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024. Yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU, dengan demikian perhari ini untuk kedua tersangka tersebut diatas dilakukan penahanan oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Nomor : PRINT -488/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 dan Nomor : PRINT -489/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 selama 20 Hari kedepan untuk mempercepat proses penanganan perkaraa dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Baturaja," jelasnya.


Dikatakannya, bahwa pada tahun 2022 kedua tersangka tersebut diduga kuat secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BPBD Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten OKU sebesar Rp428.397.237.


"Bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga kuat dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran baik yang dilakukan secara Fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan Laporan Pertanggung Jawaban yang sah yang masuk dalam Sub Kegiatan Belanja Operasi dan Sub Belanja Barang dan Jasa (DPA BPBD Tahun 2022)," ujar Hendri Dunan.


Bahwa terhadap kedua tersangka tersebut diterapkan Pasal 2 Ayat (1),  Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih kurang 25 Saksi. Penyidik Kejaksaan Berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara berintegritas sampai dengan nantinya perkara ini dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, kegiatan ini juga sekaligus sebagai warning bagi pejabat atau para pihak yang diberi kewenangan untuk mengelola Anggaran dari Negara atau daerah untuk menghindari praktek-praktek korupsi," pungkasnya. (Ril/Ariel)

×
Berita Terbaru Update