Notification

×

Tag Terpopuler

K MAKI : Pemberian Hibah PMI Kota Palembang Tahun 2018 - 2023 "Terkesan Siluman"

Monday, July 22, 2024 | Monday, July 22, 2024 WIB Last Updated 2024-07-22T05:40:06Z

Ilustrasi 

PALEMBANG, SP - Dinas Kesehatan Kota Palembang disinyalir salah satu SKPD yang menyalurkan dana hibah setiap tahun ke Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. Setidaknya, dari Tahun 2018 hingga 2023 rutin diguyur miliaran rupiah dari APBD.


Dinas Kesehatan salah satu SKPD yang memberikan dana hibah ke PMI kyota Palembang terlihat dalam rencana belanjanya secara terbuka di SIRUP LKPP melalui anggaran belanja swakelolanya tahun 2024 sebesar Rp.1.402.185.000, nama kegiatan yaitu, Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dengan nama paket dana hibah PMI, Deskripsi yaitu belanja hibah uang kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum .


Namun diduga tidak transparannya Dinkes tersebut, bisa di lihat dari kutipan pemberitaan salah satu media online lokal di Kota Palembang beberapa hari yang lalu yang memuat terkait adanya belanja hibah untuk PMI kota Palembang tahun 2021 sebesar  Rp. 1.438.064.000 Berdasarkan proposal PMI Kota Palembang tanggal 02 juli 2021 dengan 10 item yang di usulkan, padahal saat di kroscek dalam sirup LKPP dyinas Kesehatan Kota Palembang untuk belanja swakelola hanya menganggarkan Rp99 juta, tidak ada belanja hibah tersebut sebesar Rp1,4 miliar untuk PMI Kota Palembang.


Pernyataan itu disampaikan Koordinator K MAKI Boni Belitong. Menurutnya, Dinas Kesehatan baru tahun 2024 terlihat transparan dalam pengucuran dana hibah PMI.


"Di lima tahun sebelumnya tidak pernah publikasikan adanya belanja Hibah ke PMI Kota Palembang yaitu tahun 2018 sampai 2023, terkesan tidak transparan atau sengaja di silumankan karena 5 tahun tersebut tidak ada di sirup LKPP, aneh kan belanjanya ada tapi perencanaannya tidak pernah di publikasikan padahal itu uang APBD. Dari segi aturan LKPP nya saja belum kita kroscek masalah aturan yang mengatur tentang tatacara pemberian dana hibah, baik Peraturan Pemerintah, Permenkeu, Permendagri atau Peraturan walikota sendiri," tegas Boni, Senin (22/7/2024).


Perlu ketahui lanjut Boni, kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik. 


"Selain tujuan tersebut, kewajiban PA/KPA mengumumkan RUP agar para penyedia barang/jasa mempunyai waktu bersiap diri untuk mengikuti proses lelang sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut telah melakukan prinsip-prinsip dasar pengadaaan barang/jasa yakni terbuka dan transparan," katanya.


Boni menjelaskan bahwa, .emang tidak bisa digeneralisasi jika RUP tidak diumumkan oleh Pengguna Anggaran secara otomatis tidak bisa menyebabkan pelelangan dinyatakan gagal. 


"Akan tetapi, dengan tidak diumumkannya RUP tersebut, maka tindakan PA/KPA tersebut, sudah termasuk kategori “perbuatan melawan hukum” (secara perdata) dan secara pidana tidak diumumkannya RUP melalui website dan/atau LPSE menyebabkan tindakan PA tersebut merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000,00 (dua miliar rupiah). Isi pasal tersebut sebagai berikut: ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik orang lain atau milik publik.


"Dengan saat ini lagi panasnya Kejaksaan Negeri Palembang untuk mengusut di lingkungan PMI Kota Palembang, kami harap jangan lupakan usut juga mekanisme penyaluran Hibahnya yang terkesan tidak transparan di 5 tahun yang silam. Kemana penggunaannya secara hukum, dimulai dari tatacara pemberian dana Hibahnya  dari pengajuan proposal permohonan hibah oleh pemohon pada tahun anggaran sebelumnya, kemudian pertanyakan verifikasi calon penerima hibah yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Walikota.


"Tidak lupa yang sangat penting pertanyakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pemberi dan penerima hibah tersebut serta usut juga Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana hibah masing masing tahun tersebut ,” jelas koordinator K MAKI. (Ril)

×
Berita Terbaru Update