Notification

×

Tag Terpopuler

Jual Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, 4 Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp10,6 Miliar

Monday, July 01, 2024 | Monday, July 01, 2024 WIB Last Updated 2024-07-01T10:35:57Z

Empat terdakwa kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di jalan Puntodewo Yogyakarta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (1/7/2024).


Adapun keempat terdakwa itu yakni, Eti Mulyati notaris Palembang, Zurike Takarada kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan, Derita Kurniawati selaku Notaris Yogyakarta dan Ngesti Widodo oknum pegawai BPN Yogyakarta.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel mendakwa keempat terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.10.628.905.000,00.


Dalam amar dakwaannya, penuntut umum menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.


Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan penuntut umum, tiga terdakwa Zurike Takarada, Ngesti Widodo dan Eti Mulyati tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.


Namun satu terdakwa Derita Kurniawati melalui tim penasehat hukumnya, menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update