Eksepsi Derita Kurniawati terdakwa kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum notaris Derita Kurniawati salah satu terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di jalan Puntodewo Yogyakarta ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (15/7/2024).
Dalam perkara tersebut ada empat terdakwa yakni, Eti Mulyati notaris Palembang, Zurike Takarada kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan, Derita Kurniawati selaku Notaris Yogyakarta dan Ngesti Widodo oknum pegawai BPN Yogyakarta.
Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH menyatakan, bahwa dalil eksepsi penasehat hukum terdakwa yang menyebut surat dakwaan penuntut umum tidak benar, kabur, tidak jelas sudah memasuki materi pokok perkara dan haruslah dibuktikan dalam persidangan.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 huruf (a) dan huruf (b) KUHAP.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa Derita Kurniawati tidak dapat diterima seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 huruf (a) dan huruf (b) KUHAP. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa tersebut," tegas hakim ketua saat membacakan putusan sela.
Setelah membacakan putusan sela majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel untuk menghadirkan saksi-saksi terkait dalam perkara tersebut pada sidang Pembuktian perkara pada Senin pekan depan. (Ariel)