Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Bacakan Surat Penetapan Pemanggilan Herman Deru Disidang Kasus KONI

Monday, July 15, 2024 | Monday, July 15, 2024 WIB Last Updated 2024-07-15T09:22:17Z

Terdakwa Hendri Zainuddin menjalani sidang perkara KONI Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus membacakan surat penetapan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Sumsel Herman Deru untuk hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel serta pengadaan barang dan jasa tahun 2021 pada, Senin (22/7/2024) mendatang.


Surat penetapan pemanggilan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (15/7/2024).


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kehadiran Herman Deru dalam persidangan sebagai saksi atas nama terdakwa Hendri Zainuddin untuk mencari kebenaran materil dari pemeriksaan perkara tersebut.


"Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Menimbang, berdasarkan permohonan dari penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin untuk melakukan pemanggilan terhadap H Herman Deru selaku mantan Gubernur Sumsel periode 2018-2023 sebagai saksi dipersidangan. Menimbang bahwa, untuk mencari kebenaran materil dari pemeriksaan perkara tersebut. Majelis hakim memandang bahwa surat permohonan dari penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin patut untuk dikabulkan," ujar hakim ketua saat membacakan pertimbangan surat penetapan.


Kemudian majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk memanggil Herman Deru mantan Gubernur Sumsel periode 2018-2023 untuk dimintai keterangannya dalam persidangan perkara atas nama terdakwa Hendri Zainuddin.


"Menimbang oleh karena penuntut umum tidak dapat menghadirkan saksi tersebut secara berturut-turut dipersidangan pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 dan Senin 1 Juli 2024. Oleh karena, itu majelis hakim berpendapat sudah sepatutnya saksi tersebut dipanggil sekali lagi. Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang untuk menghadapkan saudara H Herman Deru mantan Gubernur Sumsel periode 2018-2023 untuk dihadirkan dipersidangan sebagai saksi dalam perkara atas nama terdakwa Hendri Zainuddin," tegas hakim ketua saat membacakan surat penetapan.


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar itu, menjerat terdakwa mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin.


Seperti diketahui, sebelumnya terungkap fakta dalam persidangan bahwa dana hibah Rp12, 5 miliar awalnya dibahas DPRD. Kemudian, pencairan dana hibah sebesar Rp25 miliar tidak dibahas melalui DPRD. 


Atas fakta sidang itulah, majelis hakim menilai keterangan Herman Deru sangat penting untuk didengar terkait proses pencarian dana hibah KONI tersebut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update