Gedung Kejaksaan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan Hardayani selaku Sekretaris tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (10/7/2024).
Pemanggilan terhadap mantan Wakil Walikota Palembang tersebut, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Danah Hibah dan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah PMI periode 2020-2023.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar ketika dikonfirmasi mengatakan, Fitrianti Agustinda dan Hardayani selaku Ketua dan Sekretaris PMI Kota Palembang berhalangan hadir dan minta dijadwalkan ulang.
"Oleh karena ini masih dalam awal penyelidikan, saksi-saksi yang memenuhi undangan penyidik sudah ada empat orang yang hadir. Akan tetapi, FA selaku Ketua PMI dan HDY selaku selaku Sekretaris PMI berhalangan hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang pemanggilannya," ujarnya.
Ario menjelaskan, kedua nama tersebut masih akan diundang oleh penyidik secara patut guna dimintai keterangan dalam penyelidikan perkara dimaksud.
"Yang bersangkutan akan kita undang lagi secara patut, Minggu depan," jelasnya.
Terkait nama saksi-saksi lain yang akan dipanggil lagi, Ario mengatakan masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
"Terkait itu, masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Ariel)