Notification

×

Tag Terpopuler

Eks Pj Sekda dan Kadis Kominfo Banyuasin "Cuci Tangan" Soal Kasus Pengelolaan Dana KORPRI

Friday, July 19, 2024 | Friday, July 19, 2024 WIB Last Updated 2024-07-19T05:18:56Z

Sidang pembuktian perkara kasus dana KORPRI Banyuasin digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana KORPRI Banyuasin tahun 2022-2023 digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta sebagaima dakwaan penuntut umum menjerat dua terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin menghadirkan 6 saksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pengurus KORPRI Kabupaten Banyuasin. 


Para saksi tersebut yakni, Hasmi mantan PJ Sekda Banyuasin selaku Ketua KORPRI, Babul Ibrahim Dewan Kehormatan KORPRI, M.Yusuf selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Salni Fajar Kadis Kominfo, Iskandar Mahyudin Ketua Bidang Olahraga dan Bambang Ketua Bidang Kelembagaan dan organisasi KORPRI Banyuasin.


Dalam persidangan, saksi Hasmi selaku Ketua KORPRI Banyuasin saat ditanya oleh penuntut umum, Penasehat Hukum Terdakwa dan majelis hakim soal kegiatan dan tanggung jawab pengelolaan dana KORPRI mengaku banyak tidak tahu.


Bahkan saksi Hasmi mengakui tidak ada konfirmasi dari Inspektorat saat melakukan audit pengelolaan dana KORPRI Banyuasin.


"Saksi selaku Ketua ada tidak konfirmasi dari Inspektorat kepada saudara selaku ketua KORPRI saat melakukan audit," tanya penasehat hukum terdakwa Bambang Gusriandi.


"Tidak ada konfirmasi kepada saya dan tidak pernah ada laporan dokumen audit, saya belum pernah tahu hasil audit," jawab saksi Hasmi.


Mendengar jawaban saksi tersebut, lantas hakim mempertanyakan tanggung jawab saksi Hasmi selaku ketua KORPRI.


"Saudara saksi setelah kami perhatikan selalu menjawab lupa dan tidak tahu. Lalu bentuk pertanggungjawaban saudara selaku ketua KORPRI seperti apa dan siapa yang membuat SPJ pengelolaan dana tersebut. Akibat ketidak tahun saudara maka terjadilah perkara ini," tegas hakim ketua, dalam persidangan, Kamis (18/7/2024).


"Yang membuat laporan pengelolaan dana KORPRI Sekretaris dan Bendahara yang mulia, karena tupoksi saya selaku PJ Sekda Banyuasin," jawab saksi.


Kemudian saksi Salni Fajar Kadis Kominfo Banyuasin mengakui telah meminjam dana sebesar Rp120 juta kepada terdakwa Bambang Gusriandi untuk digunakan membayar survei indek kepuasan publik terkait elektabilitas Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.


"Benar yang mulia saya pernah meminjam dana untuk talangan membayar survei indek kepuasan publik terkait elektabilitas Bupati dan Wakil Bupati kepada Bambang Gusriandi karena anggaran di Kominfo belum cair tetapi sudah saya kembalikan uang pinjaman dari KORPRI tersebut, menggunakan dana Kominfo dan saya memerintahkan Bambang mengembalikannya ke Mirdayani," ujar saksi Salni Fajar dipersidangan.


Sementara saksi-saksi lainnya saat dicecar oleh majelis hakim mengaku kompak tidak tahu soal kegiatan KORPRI Banyuasin.


"Untuk saksi lainnya apakah pernah ada kegiatan di masing-masing bidang saudara?," tanya hakim.


"Tidak tahu yang mulia," jawab saksi.


Setelah mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa Bambang Gusriandi saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapannya, membantah atas kesaksian Hasmi dan Salni Fajar.


"Yang mulia, terkait pinjaman Rp120 juta itu Pak Salni sudah izin dengan ketua Pak Hasmi yang menelpon langsung didepan saya mengatakan, izin kando pinjam duit untuk survei indeks kepuasan publik terhadap Bupati dan Wakil Bupati, makanya saya pinjamkan karena sudah dapat izin dari PJ Sekda, dan semua SPJ sudah ada bukti dukung yang semuanya diketahui oleh Pak Hasmi," ungkap Bambang.


Seusai sidang Gede Pasek Suardika dan Arief Budiman tim kuasa hukum terdakwa Bambang Gusriandi mengatakan bahwa, saksi Hasmi dan Salni Fajar terkesan cuci tangan dalam perkara pengelolaan dana KORPRI Banyuasin.


"Saksi Hasmi dan Salni Fajar tadi kami anggap sebagai bentuk cuci tangan dalam perkara ini. Kan tadi semua sudah terungkap dalam persidangan, jadi kesannya melemparkan tanggung jawab kepada sekretaris dan bendahara saja," ujarnya.


Arief menegaskan, Kadis Kominfo Banyuasin memang benar meminjam uang Rp 120 juta dari dana kas KORPRI, melalui terdakwa Bambang Gusriandi.


"Betul uang Rp120 juta dipakai untuk survei kepuasan publik atau elektabilitas dan ada hasilnya. Tapi uangnya sudah dikembalikan. Namun dana KORPRI ini seharusnya dipakai untuk ASN yang rawat inap, pensiun atau meninggal dunia. Nah disitulah letak perbuatan melawan hukumnya," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update