Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Terdakwa Kurir 33 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

Tuesday, July 16, 2024 | Tuesday, July 16, 2024 WIB Last Updated 2024-07-16T09:11:30Z

Dua terdakwa kurir 33 kg sabu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu sebanyak 33 kilogram Abdul Rosyid dan Madin dijatuhi pidana penjara seumur hidup.


Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fatimah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (16/7/2024).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Abdul Rosyid dan Madin, terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.


Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Rosyid dan Madin oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Setelah mendengarkan vonis tersebut, kedua terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir.


Dalam dakwaan, bahwa tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI memperoleh laporan informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi narkotika jenis shabu-shabu di daerah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.


Kemudian Pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 01.55 WIB, didepan warung sate padang “NITA” di Jalan Tanjung Api-api, Kota Palembang, Saksi Aris Hernawan bersama dengan tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI lainnya mengawasi Mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan terdakwa Abdul Rosyid bersama dengan terdakwa Madin. 


Saat tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI berhasil memberhentikan Mobil Daihatsu Xenia  dan langsung melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap kedua terdakwa, ditemukan barang bukti 1 buah kardus yang berisi 10 bungkus plastik berwarna hitam bergambar ikan arwana berisikan kristal berwarna putih dengan jumlah berat brutto 10.475,2  gram yang berada di jok baris kedua mobil tersebut.


Kemudian tim dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI yang melakukan pengejaran, sehingga dilakukan penyisiran sesuai perkiraan arah perjalanan mobil Daihatsu Ayla Nopol BG 1507 XR tersebut, dan sekitar pukul 02.30 WIB, tepatnya di Jalan Ali Gathmir Lorong Sei Bayas RT.18 RW.03, Kelurahan Sepuluh Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, tim dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI menemukan mobil Daihatsu Ayla Warna Hitam Nopol BG 1507 XR tersebut dalam kondisi terparkir dan terkunci tanpa ada pengemudi didalam mobil tersebut. 


Setelah itu tim dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, meminta saksi Muhammad Kurniawan selaku Ketua RT setempat untuk mendatangi lokasi penemuan mobil Daihatsu Ayla Warna Hitam Nopol BG 1507 XR tersebut, 


Kemudian tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI bersama dengan saksi Muhammad Kurniawan melihat dari bagian kaca mobil terdapat 2 kardus yang tersimpan di jok belakang, kemudian dilakukan pembongkaran terhadap mobil Daihatsu Ayla Warna Hitam Nopol BG 1507 XR tersebut, dan ditemukan 2 buah kardus berisikan 22  bungkus narkotika jenis shabu-shabu seberat 22.822,3 gram, yang sebelumnya dibawa oleh kedua terdakwa. 


Selanjutnya kedua terdakwa berserta barang bukti langsung dibawa oleh tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI guna proses hukum lebih lanjut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update