Notification

×

Tag Terpopuler

Bobol ATM di Palembang, Vladimir Kasarski WNA Asal Rusia Divonis 1 Tahun Penjara

Monday, July 08, 2024 | Monday, July 08, 2024 WIB Last Updated 2024-07-08T08:55:10Z

Vladimir Kasarski WNA asal Rusia menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia Vladimir Kasarski terdakwa kasus pembobolan mesin ATM di Palembang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.


Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (8/7/2024).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan kejahatan Ilegal Acces atau membobol mesin ATM.


Atas perbuatan terdakwa Vladimir Kasarski sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang -undang Hukum Pidana.


"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Vladimir Kasarski oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui dua orang penerjemah bahasa yang mendampingi nya menyatakan merima terhadap putusan majelis hakim.


Seperti diketahui Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia Vladimir Kasarski ditangkap polisi karena membobol ATM di Palembang.


Pelaku membobol ATM di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.


Vladimir melakukan aksinya dengan menyambungkan mesin ATM ke laptop, partner in crime-nya, hacker Meksiko, kemudian mengakses data tersebut.


Saat salah satu penjaga yang sedang bertugas di sana mengintip ATM tersebut, terlihat di pintu masuk sudah dikunci menggunakan kunci sepeda yang mana di depan pintu sudah dipasangi tulisan 'ATM rusak' dan mesin tersebut sudah ditutupi dengan kain. 


Saat diintip ternyata ATM tersebut mengeluarkan uang yang banyak secara otomatis.


Karena merasa tidak aman akhirnya pelaku pergi, sementara mesin ATM mengeluarkan uang kurang lebih Rp 30 juta.


Polisi turun tangan usai mendapatkan laporan. Empat hari kemudian atau pada Minggu (1/4), pelaku berhasil ditangkap di Jakarta. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update