Notification

×

Tag Terpopuler

Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Kabid SMA Dindik Sumsel Sebut Dakwaan Tidak Jelas

Friday, July 05, 2024 | Friday, July 05, 2024 WIB Last Updated 2024-07-05T03:25:15Z

Terdakwa Joko Edi Purwanto melalui tim penasehat hukumnya membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim kuasa hukum terdakwa Drs Joko Edi Purwanto selaku Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangun Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp2.247.299.409.


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp719.681.378 sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan menjerat tiga terdakwa yakni, Indra ST selaku penyedia jasa atau pelaksana kegiatan, Adi Putra Konsultan Perencanaan merangkap Pelaksana Konsultan dan Drs Joko Edi Purwanto selaku Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan sekolah tersebut.


Eksepsi itu dibacakan oleh tim kuasa hukum Joko Edi Purwanto dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (4/7/2024).


Keberatan itu disampaikan karena menurut tim kuasa hukum dalam perkara tersebut, Joko Edi Purwanto didakwa secara bersama-sama yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan, yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan secara melawan hukum bersama saksi Indra dan Adi Putra yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.719.681.378.62.


"Bahwa klien kami terdakwa Drs Joko Edi Purwanto didakwa telah memberikan bantuan kepada saksi Indra selaku Penyedia Jasa atau Pelaksana Kegiatan dan Saksi Adi Putra selaku Konsultan Perencana merangkap Pelaksana Konsultan Pengawas melakukan Tindak Pidana yang diatur dan diancam dengan pidana oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama, dan memberikan bantuan kepada  Saksi  Indra selaku Penyedia Jasa atau Pelaksana Kegiatan dan Saksi Adi Putra selaku Konsultan Perencana merangkap Pelaksana Konsultan Pengawas melakukan Tindak Pidana yang diatur dan diancam dengan pidana oleh ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua," urat penasehat hukum saat membacakan eksepsi.


Hapis Muslim tim kuasa hukum Joko Edi Purwanto menegaskan dalam eksepsi, bahwa bagaimana bentuk pemberian bantuan yang dilakukan oleh terdakwa Joko Edi Purwanto tidak dimuat secara jelas, cermat, dan lengkap oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan.


"Bahwa klien kami Terdakwa Joko Edi Purwanto ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menggantikan KPA dan PKK sebelumnya, pada saat pekerjaan pembangunan unit sekolah baru SMA Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022 telah dikerjakan oleh saksi Indra dan saksi Adi Putra telah memasuki tahap penyelesaian 100 persen yaitu pada tahap PHO dan FHO," ujarnya.


Disampaikannya, bahwa Penuntut Umum menguraikan dalam Dakwaan seolah-olah Terdakwa Joko Edi Purwanto telah melakukan pembantuan sejak proses perencanaan, pelelangan pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah, penetapan Pemenang Lelang, sampai pada proses pengerjaan mencapai 100%, padahal senyatanya pada saat itu Joko Edi Purwanto belum sebagai KPA dan PPK.


"Bahwa oleh karenanya apa yang dituangkan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan a quo adalah RANCU, AMBIGU, DAN SANGAT KABUR (OBSCUURLIBEL). Dan, oleh karenanya pula berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah batal demi hukum," tegasnya.


Atas dasar yang telah diuraikan dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Joko Edi Purwanto memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan Putusan dalam Putusan Sela dengan amra sebagai berikut:


"Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk: PDS-04/L.6.23/Ft.1/06/2024 tertanggal 05 Juni 2024 melanggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk: PDS-04/L.6.23/Ft.1/06/2024 tertanggal 05 Juni 2024 BATAL DEMI HUKUM," tutupnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update