Notification

×

Tag Terpopuler

Alat Publikasi Kampanye Langgar Aturan, Satpol PP Beri Peringatan Cawako Hingga Cagub

Thursday, July 18, 2024 | Thursday, July 18, 2024 WIB Last Updated 2024-07-18T06:51:34Z



Kasat Pol PP Kota Palembang Edwin Effendi 


PALEMBANG, SP - Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kota Palembang telah melakukan pemeriksaan ditemukan banyaknya alat Publikasi kampanye yang melanggar aturan.


Kepala Satpol PP Kota Palembang Edwin Effendi mengatakan, ditemukan alat peraga kampanye/ atribut publikasi milik Walikota (Cawako), Calon Wakil Walikota (Cawawako), Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) dipasang di tempat yang dilarang.


Dimana tim para calon pemimpin daerah ini memasang alat publikasi itu di lokasi atau kawasan dari pasade (dinding muka bangunan), pohon-pohon, tiang listrik, traffic light, bangunan milik pemerintah, rumah ibadah, fasilitas umum (fasum), dan lainnya, sepanjang jalan-jalan terutama jalan protokol di wilayah hukum Kota Palembang, tidak memiliki izin dari pemerintah Kota Palembang.


"Maka kami meminta para calon untuk membongkar sendiri reklame, baliho, Billboard, bendera spanduk, pataka atau panji-panji dan umbul-umbul tersebut," katanya, Kamis (18/7/2024).


Karena hal ini bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Palembang nomor 17 tahun 2017 tentang pemasangan atribut publikasi individu, partai politik, calon peserta pemilihan umum, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan organisasi lainnya.


Juga Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang nomor 13 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palembang nomor 44 tahun 2002 tentang ketentraman dan ketertiban.


"Sudah kami surati, maka Jumat 19 Juli 2024 mereka harus menertibkan sendiri, jika tidak pekan depan Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP Kota Palembang dan pihak terkait akan mengambil tindakan tegas berupa penertiban pembongkaran," jelasnya. (Ara)





×
Berita Terbaru Update