Notification

×

Tag Terpopuler

Aktivis Anti Korupsi Dukung Penetapan Majelis Hakim Panggil Herman Deru di Sidang Kasus KONI

Monday, July 22, 2024 | Monday, July 22, 2024 WIB Last Updated 2024-07-22T04:47:25Z

Gabungan Penggiat Anti Korupsi Sumsel menggelar aksi di Pengadilan Negeri Palembang guna mendukung penetapan majelis hakim memanggil mantan Gubernur Sumsel Herman Deru di sidang kasus KONI (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Gabungan Penggiat Anti Korupsi Sumatera Selatan menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (22/7/2024).


Kedatangan para aktivis tersebut, guna mendukung majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang telah menetapkan surat penetapan pemanggilan terhadap Herman Deru mantan Gubernur Sumsel sebagai saksi dalam sidang pembuktian perkara KONI Sumsel yang saat ini masih berproses di persidangan.


"Yang terhormat dan yang mulia majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, kami para gabungan aktivis Sumsel mendukung agar dapat mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI sumsel dengan menghadirkan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai saksi dalam persidangan tersebut," ujar koordinator aksi Rahmat Sandi dalam orasinya.


Selain itu aktivis yang tergabung dalam aksi tersebut diantaranya, SIRA, BPI KPNPA RI, PST juga mendesak Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel untuk mampu menghadirkan Herman Deru sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel.


"Mengingat bahwa kedudukan dan peranan keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti dalam proses perkara pidana akan dapat mengungkap peristiwa pidana yang terjadi. Artinya, jika sampai Herman Deru dan atau JPU tidak mampu menghadirkan mantan Gubernur Sumsel tersebut untuk didengar kesaksiannya dalam perkara ini. Maka dapat dipastikan kasus ini akan menjadi peristiwa yang kabur secara Hukum," ujarnya. 


Gabungan Aktivis Anti Korupsi Sumsel menilai, bahwa dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang menjadi referensi dari penegakan hukum adalah pernyataan atau keterangan yang hanya dapat diperoleh dari saksi.


"Menyikapi permaslahan ini, maka dari pada itu kami sebagai lembaga penggiat anti korupsi dari lembaga SIRA, BPI KPNPA RI Sumsel dan PST yang memang dari awal mengawal kasus ini mulai dari Kejati Sumsel. Meminta majelis hakim yang terhormat untuk tetap professional dan tidak takut dengan intervensi politik apapun dalam menangani perkara dugaan kasus KKN KONI Sumsel," kata koordinator aksi saat orasi secara bergantian.


Masa aksi juga menegaskan, jika JPU tidak mampu menghadirkan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru di persidangan maka dalam waktu dekat kami akan menyampaikan persoalan ini ke Komisi Kejaksaan RI, Kejaksaan Agung RI dan JAM Pengawasan Kejagung RI atas dugaan tidak prosfesional kinerja Kejati Sumsel dan jajaran dalam menangani perkara ini serta meminta agar kasus tersebut di Supervisi.


Setelah melakukan orasi, gabungan aktivis tersebut diterima langsung oleh Humas PN Palembang dan jajaran.


Untuk diketahui bahwa pada hari ini sesuai jadwal sidang KONI Sumsel, majelis hakim dalam penetapannya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan Herman Deru mantan Gubernur Sumsel sebagai saksi dalam persidangan.


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar berdasarkan dakwaan penuntut umum menjerat terdakwa mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin.


Sebelumnya dua terdakwa lainnya, Suparman Romans dan Ahmad Tahir telah divonis oleh majelis hakim beberapa waktu lalu.


Hingga berita ini ditulis, sidang perkara KONI Sumsel belum digelar karena masih ada sidang perkara Tipikor lainnya.


Belum diketahui secara pasti Herman Deru akan hadir atau tidak dalam persidangan KONI Sumsel. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update