Notification

×

Tag Terpopuler

Aksi Damai Tuntut Hak-Hak Pekerja, Satu Orang Satpam PT Pinago Utama Meninggal Dunia

Wednesday, July 24, 2024 | Wednesday, July 24, 2024 WIB Last Updated 2024-07-24T03:54:00Z


MUBA, SP -  Diduga diberhentikan secara sepihak oleh pihak Manajemen PT Pinago Utama Tbk unit kebun karet di wilayah Desa Sri Mulyo Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), puluhan Satuan Pengamanan (Satpam) bersama LSM Gebrak Sriwijaya, Barikade 98 didukung oleh AWDI DPC Muba melakukan Aksi damai di depan kantor Bupati MUBA, Jalan Kolonel Wahid Udin, Serasan Jaya, Sekayu, Selasa (23/7/2024).


Massa Aksi berawal berkumpul di sekretariat LSM Gebrak Sriwijaya lalu melakukan Long March menuju kantor Bupati Muba dan melakukan orasi menyampaikan tuntutan aksinya.


Dalam aksinya, pendemo meminta kepada kapolres Muba untuk menindak oknum polisi yang diduga mengitimimidasi masrakat Muba di wilayah Muba dan untuk diadakan mediasi di polres Muba dalam rangka penyelesaian persoalan yang menjadi tuntutan masa pendemo.


Selanjutnya, meminta Pj Bupati Musi Banyuasin menyelesaikan dan menuntaskan permasalahan sengketa Tenaga Kerja antara Karyawan dengan pihak perusahaan PT Pinago Utama Tbk Unit kebun  karet di Desa Sri Mulyo Kecamatan Babat Toman.


Namun ditengah aksi berlangsung, salah seorang Satpam PT Pinago Utama Tbk yang bernama SP jatuh pingsan dan langsung dilarikan ke RSUD Sekayu, setibanya di Rumah Sakit  nyawanya sudah tak tolong dan dinyatakan meninggal dunia. 


Berdasarkan keterangan dari Kepala Regu Satpam Hajja Wijaya sengketa ketenagakerjaan ke 20 orang pekerja Satpam dengan pihak manajemen PT Pinago Utama Tbk berawal dari pihak manajemen perusahaan menerapkan sistem absen elektronik dan ditolak oleh mereka karena sistem itu banyak merugikan pihak pekerja.


"Sengketa ketenagakerjaan antara pihak Kami 20 orang selaku pekerja Satpam dengan pihak manajemen PT Pinago Utama Tbk, berawal saat perusahaan menerapkan absen sistem elektronik kami tolak karena banyak merugikan pihak kami selaku pekerja Satpam," ujarnya.


Karena, jelas Hajja, sistem itu jelas sekali merugikan pihak pekerja Satpam, khususnya Unit Kebun Karet yang luasnya diperkirakan kurang lebih lima ribu hektar yang seharusnya tiga Sip kini hanya satu Sip.


"Tanggung jawab kami 24 jam dan lembur hari minggu di hilangkan oleh pihak perusahaan dan kami pekerja Satpam selepas dinas ketika ada  masalah ataupun insiden di lapangan tidak mendapatkan upah lembur dan masih banyak lagi yang merugikan pihak kami pekerja, itulah alasan kami menolak absen sistem elektronik itu," lanjut Hajja.


Atas penolakan itu, menurut Hajja, mereka dianggap perusahaan telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri, namun dirinya dan rekan-rekan lainnya tidak menanda tangani surat tersebut dan tidak pernah menyerahkannya kepada pihak manajemen PT Pinago Utama Tbk.


"Saya menyayangkan pihak perusahaan tidak membayar gaji kami dari bulan Mei 2024 hingga saat ini, padahal kami belum menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), padahal selama belum ada Surat PHK itu perusahaan itu wajib membayar hak-hak pekerja hingga penyelesaian Sengketa ketenagaKerjaan menjadi kesepakatan antara pekerja dan Perusahaan," tuturnya.


Lebih lanjut ia menyampaikan, mereka telah bekerja mulai dari 4 tahun hingga ada 24 tahun dan selama mereka bekerja tak ada kejadian-kejadian yang merugikan pihak perusahaan.


"Kami para pekerja Satpam ini beragam ada yang 4 tahun sampai ada yang  sudah 24 tahun bekerja pada PT Pinago Utama Tbk, tiba-tiba kami dianggap telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri, ini sungguh menyakitkan ditambah lagi hak-hak kami selaku pekerja tidak ada kejelasan," keluhnya.


"Kalau memang tenaga kami sudah tidak dibutuhkan lagi oleh pihak perusahaan, silahkan pihak manajemen perusahaan mengeluarkan surat PHK dan laksanakan kewajibannya dengan membayar semua hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku," ucapnya.


Hajja juga menyampaikan, hal sengketa ketenagakerjaan antara para pekerja Satpam yang melakukan aksi hari ini, sebelumnya telah di mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten (DISNAKERTRANS) MUBA, namun belum ada titik temu.


"Sebelumnya kami pernah di mediasi oleh Disnaker Muba namun belum ada kata sepakat, untuk itu kami pekerja Satpam PT Pinago Utama Tbk menyatakan sikap, meminta kepada Pj Bupati Muba untuk segera menyelesaikan permasalahan kami selaku pekerja Satpam yang diberhentikan secara sepihak oleh pihak PT Pinago Utama Tbk Unit  Kebun Karet agar permasalahan kami ini tidak berlarut-larut dan tidak memakan korban yang lebih banyak lagi dan  Kami meminta kepada pihak PT Pinago Utama Tbk Unit Kebun karet untuk bertanggung jawab atas meninggalnya saudara kami atas nama Sanuk Purwanto saat melakukan aksi didepan kantor Pemkab MUBA," tegasnya.


Senada, Hendi Sofyan menjelaskan para pekerja Satpam PT Pinago Utama Tbk selain diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan, mereka juga mendapat perlakuan yang diskriminatif dan intimidasi dari yang diduga dilakukan oleh oknum berseragam Polisi lengkap bahkan ada yang memegang senjata api laras panjang sebagaimana terekam dalam video oleh warga setempat.


"Para oknum yang berseragam polisi diduga melakukan pengusiran keluarga pekerja yang menempati fasilitas rumah, dengan mengatakan itu perintah dari atasannya," jelas Hendi.


Untuk itu, Hendi meminta kepada Kapolres Muba atau pihak terkait agar mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan kepada oknum-oknum tersebut sesuai dengan SOP Polri dalam menjalankan tugasnya. 


Menyikapi permasalahan yang dihadapi para pekerja Satpam PT Pinago Utama Tbk Unit Kebun karet ini ketua LSM Gebrak Sriwijaya Azmi selaku koordinator aksi berharap Pemkab Muba agar segera menyelesaikan sengketa tenaga kerja antara pekerja dengan pihak PT Pinago Utama Tbk secepatnya.


"Saya berharap kepada Pj Bupati MUBA Bapak Sandi Fahlevi agar sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan yang dihadapi para pekerja dengan memanggil pihak PT Pinago Utama Tbk Unit Kebun karet, agar memberi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang mengatur masalah ketenagakerjaan," jelas Azmi.


Terkait permasalahan adanya intimidasi terhadap keluarga pekerja yang diduga dilakukan oleh oknum berseragam Polisi, dirinya sangat menyayangkan hal itu terjadi, karena tugas Polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat bukan melakukan tekanan kepada masyarakat.


Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba Mursalin SE MM membenarkan adanya tuntutan aksi tersebut. Pihak berupaya akan memediasi dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Besok kita akan mengadakan rapat bersama di Pemkab Muba yang dipimpin oleh Asisten I Setda Muba, kedua belah pihak akan kita panggil bersama", tutupnya. (Ch@)

×
Berita Terbaru Update