Terdakwa Raden Fauzi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Raden Fauzi terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dalam Proyek Pemakaman dan Destinasi Wisata Bumi Hejo Kahuripan (BHK) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Siti Fatimah SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/6/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Raden Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Raden Fauzi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,“ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan, terdakwa Raden Fauzi pada 25 September 2021 menemui saksi Ulung Sampurna Jaya dan Syaifuddin, untuk menawarkan bisnis proyek investasi destinasi agro wisata dan tempat pemakaman komersil, bertemu di Perumahan Pakri, Kelurahan Duku, Kecamatan IT I.
Terdakwa Raden Fauzi menawarkan saksi Ulung Sampurna Jaya dan saksi Syaifuddin untuk menanamkan modal investasi proyek Bumi Hejo Kahuripan (BHK), terletak di tiga kecamatan dan 11 desa, di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, seluas 1.368 hektar.
Proyek BHK membutuhkan suntikan modal, dari pembebasan lahan, sewa alat berat, dan dari pengurukan tanah dari bukit akan menghasilkan uang dalam waktu singkat. Tanah uruk akan dijual untuk tanah timbun proyek pembangunan kereta cepat Jakarta - Bandung dan proyek Jalan Tol Jakarta - Cikampek tahap 2.
Fauzi mengatakan proyek akan menguntungkan, karena sudah banyak investor yang tertarik. Mendengar penjelasan terdakwa Fauzi, saksi Ulung Sampurna dan saksi Syaifuddin yakin dan tertarik untuk berinvestasi.
Saksi Syaifuddin memberikan 1000 gram emas, 60 ribu dolar Singapura dan 50 ribu US dollar, totalnya Rp 2 miliar 350 juta.
Bahwa tanggal 25 September - 7 Oktober 2021, terdakwa Fauzi menghubungi saksi Ulung Sampurna untuk meminta dana investasi destinasi agro wisata dan pemakaman komersil.
Menurut terdakwa Fauzi digunakan untuk pelaksanaan operasional proyek, saksi Ulung pun mengirim secara bertahap kepada terdakwa Fauzi. Sejak tanggal 8 Oktober 2021 sebesar Rp 400 juta, lalu Rp 600 juta, Rp 700 juta, Rp 600 juta dan Rp 700 juta lagi.
Selanjutnya tanggal 19 Oktober 2021, terdakwa Fauzi, saksi Ulung dan saksi Syaifuddin mengecek lokasi bakal jadi proyek, yang tanahnya masih berupa kebun singkong dan sawah.
Setahun kemudian, saksi Ulung menanyakan progres proyek namun tidak ada kejelasan. Belakangan diketahui lahan tersebut diketahui masuk lahan sawah yang dilindungi.
Uang saksi Ulung dan saksi Syaifuddin telah digunakan terdakwa untuk membayar uang muka pembelian mobil Pajero Sport F 4 MA milik Arif Nurdin (DPO) sebesar Rp 160 juta. Uang muka mobil Toyota Vellfire Rp 700 juta kepada Arif Nurdin (DPO) total Rp 1 miliar Rp 300 juta, sebagian lagi untuk ganti rugi biaya penerbitan izin lokasi dari Pemda Purwakarta.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Ulung Sampurna mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar dan saksi Syaifuddin Rp 2 miliar Rp 350 juta. (Ariel)