Notification

×

Tag Terpopuler

Sosialisasi Jabatan Fungsional Perencana Sebagai Peningkatan Profesionalitas ASN

Wednesday, June 26, 2024 | Wednesday, June 26, 2024 WIB Last Updated 2024-06-26T07:41:43Z

Bappeda Kota Palembang dan Litbang menggelar sosialisasi jabatan fungsional perencana (Foto : Ara/SP)

PALEMBANG, SP - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kota Palembang menggelar sosialisasi Jabatan Fungsional Perencana (JFP), di Hotel Beston, Rabu (26/6/2024).


Kegiatan yang dibuka oleh PJ Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta ini dihadiri juga oleh Tim Pokja Pengembangan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana Pusbindiklatren Kementrian PPN/Bappenas.


PJ Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, bahwa untuk dapat melakukan pengangkatan dalam jabatan fungsional disyaratkan adanya lowongan kebutuhan (formasi). 


"Formasi ini juga penting bagi pengembangan karier pejabat fungsional di setiap instansi/unit kerja, salah satunya pada saat kenaikan jenjang jabatan," katanya.


Oleh karena itu, Kementerian PPN/ Bappenas selaku Instansi Pembina Teknis Jabatan Fungsional Perencana telah menyusun Rancangan Peraturan Kementerian PPN/Bappenas tentang Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Perencana (JFP). 


Penghitungan Formasi JFP ini adalah suatu hal yang wajib dilakukan, dikarenakan bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan mengangkat PNS ke dalam jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan kenaikan jenjang, harus sudah mendapatkan persetujuan formasi dari KemenPAN RB. 


Untuk mendapatkan persetujuan dimaksud, Instansi Pemerintah harus menyampaikan usulan kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional untuk mendapatkan rekomendasi formasi yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan formasi dari Kementrian PANRB.


"Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Palembang akan segera melakukan penghitungan formasi JFP agar dapat segera disampaikan ke Kementrian PANRB," jelasnya.


Kepala Bappeda Litbang Kota Palembang Harrey Hadi mengatakan, sosialisasi JFP ini dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 pasal 16 jabatan fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.


Tugas jabatan fungsional perencana adalah menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun perencanaan pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur, dan sistematis termasuk mengendalikan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.


"Para ASN diharapkan dapat memahami mengenai Jabatan fungsional perencana sebagai agen perubahan, berinovasi untuk kemajuan pegawai, serta meningkatkan kompetensi dan potensi dalam organisasi," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update