Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Kasus KONI, Hakim Ingatkan Saksi Jangan Berikan Keterangan Palsu Bisa Dipidana!

Monday, June 03, 2024 | Monday, June 03, 2024 WIB Last Updated 2024-06-03T04:36:47Z

Tiga saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus KONI Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang mengingatkan kepada para saksi agar memberikan keterangan yang benar dalam persidangan.


Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto SH MH, kepada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel serta pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021.


Dalam perkara tersebut, menjerat terdakwa mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin.


Hakim ketua mengatakan bila mana saksi memberikan keterangan palsu bisa dijerat pidana.


"Begini ya untuk semua saksi, sebelum sidang dimulai sauadara semua sudah disumpah harus memberikan keterangan sebenar-benarnya. Dalam perkara ini apa yang saudara tahu dan melihat atau menyaksikan langsung harus disampaikan sebenarnya. Karena sumpah ini kalau ditemukan sumpah palsu, maka bisa dijerat pidana," kata hakim ketua Efiyanto kepada tiga saksi di persidangan, Senin (3/6/2024).


Adapun saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum adalah, Amir Faisal mantan ketua tim internal audit KONI Sumsel, Suparjono Ketua Panitia Pengadaan KONI tahun 2021 dan Amril pemilik hotel di wilayah OKU saat pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Sumsel. Dan saat ini ketiga saksi tersebut masih menjalani pemeriksaan di persidangan. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update