Notification

×

Tag Terpopuler

Siap-Siap! Bangunan Tak Berijin akan Ditindak

Saturday, June 22, 2024 | Saturday, June 22, 2024 WIB Last Updated 2024-06-22T11:44:09Z

PJ Walikota Palembang Dr A Damenta Mag,rer.publ, CGAE, 

PALEMBANG, SP - Menyikapi adanya beberapa bangunan yang disinyalir tidak mengantongi ijin atau PBG dan berdiri di jalur hijau di Kota Palembang akan ditindak tegas. 


Hal ini, ditegaskan Pj Walikota Palembang, Dr. A. Damenta, Mag.rer.publ, CGCAE saat dikonfirmasi wartawan Sumsel Pers sesaat usai rapat paripurna digedung DPRD Kota Palembang, Sabtu (22/06/2024).


Dijelaskannya, pihaknya akan meninjau langsung lokasi bangunan yang diduga tak memiliki ijin itu yang terletak di Jalan Rajawali dan Jalan Kapten A. Anwar Arsyad tepatnya belakang Griya Agung, akan dicek ke lokasi bangunan yang dimaksud, apa melanggar estetika atau tidak. Otomatis kalau itu bermasalah pasti aspek ruang tidak diikuti.


"Ini bahaya, Kalau aspek ruang dilanggar ini ranah hukum, itu berat karena pelayanan publik", tegas A. Damenta.


Ditambahkannya, Nanti akan dilihat dulu status bangunannya seperti apa, letaknya dimana, karena tolak ukurnya ada peta tofografi, punya peta aspek ruang,ada draf RT/RW, semua akan dicek dilapangan tentu bersama stakeholder terkait akan bekerja sama.


"Kalau benar-benar salah, mau tidak mau, dengan segala hormat harus kita lakukan pembongkaran", tambahnya.


Terkait bangunan di Lorong Babi Pasar 16 Ilir Palembang, Dr. A. Damenta, Mag.rer.publ, CGCAE mengatakan pihaknya sudah memanggil pemilik bangunan karena itu warga Palembang, tentu tidak mau masuk ke ranah hukum. Ini dilakukan pendekatan secara humanis, karena yang didengar suara rakyat juga. 


"Awalnya pemilik bersedia minta waktu 3 bulan, tapi kita beri waktu 1 minggu, alhamdulillah pemilik bersedia, tentu nanti akan dibantu personil Satuan Pol PP untuk melakukan pembongkaran secara humanis karena itu warga kita juga", ujarnya. (*)

×
Berita Terbaru Update