Notification

×

Tag Terpopuler

Polres Banyuasin Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Sri Kembang

Thursday, June 27, 2024 | Thursday, June 27, 2024 WIB Last Updated 2024-06-27T14:49:48Z


BANYUASIN, SP - Dodi Friyanto warga Dusun I RT 003 RW 001 Desa Sri Kembang Kecamatan  Betung Kabupaten Banyuasin berhasil diamankan aparat kepolisian resort Banyuasin, setelah melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.


Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo SIK MH menjelaskan, pada hari Selasa (25/6/2024) sekira pukul 08.00 Wib. yang berlokasi didepan rumah Dusun Sridadi Desa Sri Kembang Kecamatan Betung, telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku Dodi Friyanto terhadap korban Darto dengan cara pelaku menusuk korban sebanyak 3 kali, dengan menggunakan sebilah pisau.


Awal mula kejadian, lanjutnya, pada saat korban sedang bekerja membangun rumah datang dua orang yakni Danu dan Dodi menemui korban. Setelah bertemu, mereka berbincang bincang. Tak lama kemudian,  terdengar suara ribut/cekcok dan terjadilah penganiayaan.


Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mendekati korban. Melihat korban sudah berlutut dan tersungkur, warga  langsung merujuk korban ke Puskesmas Betung Kota.


Setiba di Puskesmas Betung Kota, dilakukan pemeriksaan oleh dokter, namun korban sudah meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada, bagian rusuk belakang luka robek, luka robek di bagian pergelangan kaki sebelah kiri. 


Atas kejadian tersebut, pihak korban melaporkan kejadian ke Polres Banyuasin.


Polisipun tak tinggal, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui tempat persembunyian tersangka Dodi Friyanto di Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin. Dirinya memerintahkan Tim Opsnal bersama sama dengan Unit Reskrim Polsek Betung yang dipimpin oleh Kapolsek Betung Iptu Yuli Mishardi SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. 


"Pada hari Selasa (25/6/2024), tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan," jelas AKP Teguh Prasetyo SIK MH, Kamis (27/6/2024).


Tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 195, Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (Ch@)

×
Berita Terbaru Update