PAGARALAM, SP - Terkait laporan penganiayaan yang dialami seorang PNS disalahsatu pusat layanan kesehatan (Puskesmas) penyidik Satreskrim Polres Pagar Alam segera periksa terlapor juga sejumlah saksi.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIK MT melalui Kasatreskrim Iptu Chandra Kirana SH menyampaikan, jika pihaknya akan segera memproses kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan NS (41).
"Laporannya sudah kita tindaklanjuti, setelah pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pagar Alam," ucap Kasatreskrim kepada media , belum lama ini.
Dia menyebutkan, tim Sateeskrim sudah mengecek lokasi, katanya. "Kita sudah olah TKP usai menindaklanjuti laporan," ucap dia.
Untuk sementara, lanjut Kasatrekrim, pada saat kejadian dugaan penganiayaan tersebut, pelapor bersama terlapor dan salahsatu pegawai disana (Puskesmas Perandonan).
Mereka bertiga berada didalam ruangan terlapor. Sementara kondisi ruangan dalam kondisi terkunci.
"Saat kejadian, ada satu saksi saat itu," ucap Kasatreskrim.
Sementara informasi yang dihimpun media ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh korban NS. Pelapor merupakan pejabat Kepala TU.
Sedangkan terlapor adalah RN. Yang merupakan atasan pelapor, yakni Kepala Puskesmas Perandonan.
Berdasarkan surat tanda lapor No. LP/B/100.VI/2024/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumatera Selatan, Rabu (5 Juni 2024).
Pengaduan korban tersebut diterima Satreskrim Polres Pagar Alam, korban didampingi sang suami langsung memberikan keterangan terkait pemukulan yang dilakukan pelaku RN.
Menurut keterangan NS jika awal penganiayaan yang dilakukan ketika berada di kantornya, Rabu (5/6/2024) sekira pukul 08.30 WIB.
Korban dan terlapor membahas pekerjaan. Tidak lama terjadilah cekcok mulut.
Yang kemudian berujung pemukulan. Pelaku melakukan penamparan ke arah muka persisnya mengenai bibir dan beradarah.
Dari penuturan korban, jika pemukulan diduga ketersingungan terlapor. Karena korban menanyakan insentif bulanan yang diterima yang tak sesuai. (Rep)