Notification

×

Tag Terpopuler

Oknum ASN Dinas PMD Muba Tersangka Korupsi Jaringan Internet Ditetapkan DPO

Tuesday, June 11, 2024 | Tuesday, June 11, 2024 WIB Last Updated 2024-06-11T06:57:05Z

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan status tersangka atas nama Riduan oknum ASN Dinas PMD Musi Banyuasin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


Riduan ditetapkan DPO terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang merugikan negara Rp 27 miliar.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dengan telah ditetapkan status tersangka tersebut menjadi DPO tim gabungan sudah bergerak untuk menangkap yang bersangkutan.


"Jadi terkait tersangka R tersebut telah ditetapkan oleh penyidik menjadi DPO, maka dari itu tim sudah bergerak untuk menangkap tersangka," ujar Vanny, Selasa (11/6/2024).


Vanny menjelaskan, selain tim dari Kejati bergerak, pihaknya juga meminta bantuan kepada pihak Polda Sumsel untuk membantu mengamankan tersangka R.


"Kita juga menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui dimana tersangka R tersebut, untuk bisa menginformasikan kepada kami, agar kita bisa bergerak cepat untuk mengamankan tersangka tersebut," jelasnya.


Diketahui sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan Riduan oknum ASN Dinas PMD Kabupaten Muba sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan jaringan internet desa.


Sebelumnya tim penyidik juga telah menetapkan tersangka dan menahan Muhamad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se Kabupaten Muba. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update